Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Malang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akhirnya menaikkan Upah Minimum Kerja (UMK) Malang pada 2025. Pada 2024 UMK Malang adalah Rp3.309.144 mengalami kenaikan sebesar Rp198.549 pada 2025 menjadi Rp3.507.693. Ini menjadi kabar baik untuk para pekerja di Kota Malang.

1. UMK Rp3,5 juta di Kota Malang akan diterapkan pada 1 Januari 2025

Ilustrasi. IDN Times/Arief Rahmat

Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan menyampaikan jika kenaikan UMK ini sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025. Sehingga UMK Malang sebesar Rp3.507.693 akan diterapkan per 1 Januari 2024.

"UMK baru ini telah disosialisasikan Pemkot Malang kepada para pelaku usaha dan serikat pekerja di Kota Malang. Kami dudukkan supaya mempunyai pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan atau menerjemahkan kebijakan," terangnya saat dikonfirmasi pada Selasa (24/12/2024).

Iwan mengatakan jika sosialisasi ini sangatlah diperlukan agar para pengusaha memberikan gaji para pegawainya sesuai UMK Malang. Pasalnya, UMK ini sudah disesuaikan dengan biaya kebutuhan hidup di Kota Malang.

2. Pemkot Malang akan awasi para pengusaha mematuhi UMK Malang

Ilustrasi Pengusaha/Wirausahawan (IDN Times/Aditya Pratama)

Iwan menegaskan jika Pemkot Malang akan mengawasi setiap tempat usaha untuk memenuhi UMK ini. Menurutnya, pihaknya sudah melakukan hitung-hitungan agar para pekerja di Kota Malang bisa hidup sejahtera tapi tidak membuat usaha bangkrut. 

"Kami akan mengawal, kemudian upah yang sudah lebih tinggi dari UMK tidak boleh turun. Tapi pekerja harus berkomitmen untuk bekerja dengan baik sehingga dapat menambah income dari perusahaan yang kemungkinan itu akan juga lebih bisa naik lagi," tegasnya.

3. Disnaker Kota Malang belum menerima keluhan dari pengusaha terkait kebijakan kenaikan UMK

Ilustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menyampaikan jika sampai saat ini belum ada pengusaha yang melaporkan keluhan pada kebijakan kenaikan UMK Malang ini. Tapi ia mengatakan telah membuka pos pengaduan di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Block Office.

"Saya minta teman-teman pengusaha apabila ada masalah monggo datang ke kantor kami di MPP saat jam kerja, dari pekerja juga sama juga. Kalau memang ada pengusaha yang merasa keberatan dan sebagainya nanti akan dirapatkan dengan tim dari provinsi, dewan pengupahan," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team