Magetan, IDN Times – Kabar gembira datang bagi para pekerja di Kabupaten Magetan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan memastikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 kembali mengalami kenaikan. Meski demikian, besaran nominal UMK tersebut masih menunggu keputusan final dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kepastian kenaikan UMK ini menguat usai Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Magetan menggelar rapat dewan pengupahan bersama unsur Forkopimda, perwakilan pengusaha, serta organisasi buruh dan pekerja. Rapat tersebut menjadi tahapan awal dalam proses penentuan UMK Magetan 2026.
