Malang, IDN Times - Tukang pijat yang melakukan mutilasi pada pasiennya sendiri, Abdul Rahman (40) kini dihadapkan pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Ia diketahui melakukan mutilasi kepada pasiennya sendiri Adrian Prawono (34) warga Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya pada 15 Oktober 2023.
Abdul sempat berhasil menutupi kejahatannya hingga 3 bulan. Tapi pada awal Januari 2024 polisi berhasil menemukan lokasi kepala, telapak tangan, dan telapak kaki korban dikuburkan di pinggir Sungai Bango yang tak jauh dari rumah kos terdakwa di Jalan Sawojajar Gang 13A Nomor 12, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Sehingga pada 11 Januari 2024 Abdul ditetapkan sebagai tersangka.