Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tubagus Joddy (nomor dua dari kanan) saat menunjukkan surat bebas bersyarat dari lapas Jombang. IDN Times/Dok. Lapas Jombang

Jombang, IDN Times - Terpidana kasus kecelakaan maut, Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya, sopir mendiang Vanessa Angel bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Berdasarkan data dari Lapas Jombang, Tubagus Joddy dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan hak pembebasan bersyarat.

"Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Tubagus Joddy pada 10 September 2024," kata Kepala Lapas Jombang, M Ulin Nuha kepada IDN Times, Jumat (20/9/2024).

1. Tubagus Joddy bebas bersyarat

Tubagus Joddy saat sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jombang. IDN Times/Dok.Zainul Arifin

Pembebasan bersyarat diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, serta sesuai rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Dikatakan Ulin bahwa pembebasan bersyarat kepada sopir Vanessa Angel di Lapas Jombang tersebut berdasarkan Surat keputusan Menkumham Nomor PAS-1829.PK.05.09 TAHUN 2024 tetanggal 10 September 2024.

2. Joddy mendapat bimbingan dan pengawasan. Dari Bapas

Editorial Team

Tonton lebih seru di