Jombang, IDN Times - Terpidana kasus kecelakaan maut, Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya, sopir mendiang Vanessa Angel bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Berdasarkan data dari Lapas Jombang, Tubagus Joddy dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan hak pembebasan bersyarat.
"Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Tubagus Joddy pada 10 September 2024," kata Kepala Lapas Jombang, M Ulin Nuha kepada IDN Times, Jumat (20/9/2024).