Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tragedi Maut "Surabaya Membara", KAI Sayangkan Sikap Panitia

IDN Times/Reza Iqbal

Surabaya, IDN Times - Tragedi peringatan "Surabaya Membara" memakan tiga korban jiwa akibat terlindas kereta api yang melintas di viaduk Jalan Pahlawan, Jumat (9/11). Publik pun dibuat bertanya-tanya siapa kah yang bertanggung jawab atas kejadian ini.

1. Jalur kereta tidak boleh dimanfaatkan untuk hal apa pun

IDN Times/Reza Iqbal

Humas DAOP VIII Gatut Sutyatmoko mengatakan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan Pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang jalur kereta api dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta api.

"Sudah jelas bahwa tidak boleh ada yang memanfaatkan jalur kereta api untuk hal lain," tutur Gatut ketika dihubungi IDN Times, Jumat (9/11).

2. Diduga ada faktor kelalaian dari panitia

IDN Times/Reza Iqbal

Oleh karena itu, selain kelalaian korban, Gatut menuding terdapat kelalaian dari panitia pelaksana acara Surabaya Membara tersebut. Seperti yang diketahui, panitia pelaksana berasal dari Dewan Kesenian Jawa Timur yang diketuai oleh Taufik Hidayat (Taufik Monyong).

"Kelalaian panita penyelenggara juga, karena tidak ada pemberitahuan atau koordinasi dengan KAI dan tidak ada imbauan larangan untuk tidak menonton di jembatan viaduk KA," terang Gatut.

3. Ketua panitia sedang menjalani pemanggilan polisi

IDN Times/Reza Iqbal

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan bahwa pihaknya sedang meminta keterangan dari Taufik di Mapolrestabes Surabaya. Kepolisian masih mencari tahu apakah ada faktor kelalaian dari panitia pelaksana.

"Sekarang ketua panitia masih dimintai keterangan," terang Sudamiran melalui pesan singkat kepada IDN Times.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us