Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terungkap, Pelaku Pembuangan Bayi di Magetan Sepasang Kekasih

YF dan IF pelaku pembuang bayi saat diamankan di Mapolres Magetan. IDN Times/ Riyanto.
YF dan IF pelaku pembuang bayi saat diamankan di Mapolres Magetan. IDN Times/ Riyanto.

Magetan, IDN Times – Polisi akhirnya mengungkap kasus pembuangan bayi yang terjadi di gazebo depan toko besi di Desa Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas dari Satreskrim Polres Magetan meringkus sepasang kekasih yang diduga sebagai pelaku. Mereka ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Karangrejo pada Jumat sore (06/12/2024).

1. Kronologi penangkapan

YF dan IF pelaku pembuang bayi saat diamankan di Mapolres Magetan. IDN Times/ Riyanto.
YF dan IF pelaku pembuang bayi saat diamankan di Mapolres Magetan. IDN Times/ Riyanto.

Kedua pelaku pria berinisial YF (20) dan perempuan  IF (22), diketahui berasal dari Sulawesi dan sedang menempuh pendidikan di Magetan. Mereka tinggal bersama di sebuah rumah kos di Kecamatan Karangrejo. "Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku pembuang bayi berhasil kami amankan, pada sebuah kos-kosan," ujar Kasi Humas Polres Magetan, AKP Agus Rianto, Sabtu (7/12/2024).

Menurut AKP Agus, pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja keras dan bukti pendukung berupa rekaman CCTV, keterangan saksi, serta penjepit tali pusat berwarna biru yang ditemukan di lokasi. Penjepit tersebut diketahui berasal dari rumah sakit tempat sang bayi dilahirkan.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku membuang bayi tersebut secara spontan. Mereka merasa tidak sanggup merawat bayi laki-laki itu dan berharap anak tersebut ditemukan oleh orang lain.

2. Pelaku dijerat pasal perlindungan anak

YF dan IF pelaku pembuang bayi saat diamankan di Mapolres Magetan. IDN Times/ Riyanto.
YF dan IF pelaku pembuang bayi saat diamankan di Mapolres Magetan. IDN Times/ Riyanto.

Atas perbuatan ini, YF dan IF dijerat dengan Pasal 77 Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

"Pelaku membuang bayi dengan alasan tidak mampu mengasuhnya. Namun, tindakan ini tetap melanggar hukum dan harus dipertanggungjawabkan," tegas AKP Agus.

3. Kondisi bayi membaik

YF dan IF pelaku pembuang bayi saat diamankan di Mapolres Magetan. IDN Times/ Riyanto.
YF dan IF pelaku pembuang bayi saat diamankan di Mapolres Magetan. IDN Times/ Riyanto.

Bayi laki-laki tersebut kini dirawat di RSUD dr. Sayidiman, Magetan. Meski sempat ditinggalkan di tempat terbuka, kondisinya dilaporkan dalam keadaan stabil dan mendapat perawatan intensif.

Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan kejadian serupa dan memberikan perhatian terhadap kasus-kasus yang melibatkan keselamatan anak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Riyanto
EditorRiyanto
Follow Us