Surabaya, IDN Times - Kasus dugaan penculikan dan penyekapan yang menyeret seorang perempuan sebagai otak kejahatan terus bergulir. Setelah sebelumnya menangkap tersangka utama berinisial LA, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menangkap dua orang yang diduga menjadi kaki tangan dalam aksi penyembunyian dan penyekapan korban selama berbulan-bulan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AJS (31) dan UMTS (38), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Mereka diduga berperan menjaga sekaligus membatasi kebebasan korban KC, warga Tambaksari, Surabaya, yang sempat disembunyikan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cepu, Blora.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto mengatakan, penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya telah menjerat LA dan seorang tersangka lainnya berinisial N. "Dari hasil pengembangan ditemukan fakta bahwa kedua tersangka turut serta membantu dan menjalankan perintah tersangka utama untuk menyembunyikan korban di sebuah rumah kontrakan di Blora," ujar Hadi, Senin (1/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga disekap sejak September 2025. Selama berada di rumah kontrakan tersebut, korban tidak memiliki akses komunikasi, tidak diperbolehkan beraktivitas bebas di luar rumah, bahkan pintu rumah disebut selalu dikunci dari luar.
Polisi menduga kedua tersangka bertugas mengawasi korban sehari-hari sekaligus memenuhi kebutuhan korban selama masa penyekapan. Sebagai imbalannya, mereka menerima sejumlah uang dari tersangka utama.
"Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kedua tersangka menjalankan perintah dari LA dan mendapat bayaran untuk membantu menyembunyikan korban," ungkapnya.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap adanya dugaan skenario yang telah dirancang sebelumnya. Korban disebut sempat dibawa dan ditempatkan di sebuah hotel di Kota Semarang. Dalam skenario tersebut, anak korban seolah-olah memiliki utang sehingga keluarga ditekan untuk segera melakukan pelunasan. "Penyidik menemukan adanya keterlibatan kedua tersangka dalam perencanaan yang dibuat tersangka utama. Modusnya dengan membuat seolah-olah ada persoalan utang sehingga korban ditekan dan kebebasannya dirampas," jelas Hadi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan para tersangka selama menjalankan aksinya. Barang bukti itu kini tengah dianalisis untuk mengungkap komunikasi dan peran masing-masing pelaku.
Kasus ini sendiri diselidiki dengan sangkaan berlapis, mulai dari dugaan penculikan, perampasan kemerdekaan seseorang, pemaksaan, pencurian, penipuan hingga penggelapan. Polisi memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang disebut telah berlangsung berbulan-bulan tersebut.
"LA diduga berperan sebagai otak dari seluruh rangkaian tindak pidana ini. Sementara dua tersangka yang baru diamankan diduga membantu pelaksanaan aksi tersebut di lapangan," pungkas Hadi.
