Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin. Dok. Istimewa.

Surabaya, IDN Times - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Jawa Timur (Jatim) ternyata mengalami maladministrasi. Hal tersebut terungkap dari aduan yang masuk ke Ombudsman RI Jatim. Ada sebanyak 12 pengaduan yang diterima Ombudsman hingga Selasa (5/10/2021).

1. Ada 6 yang terbukti maladiministrasi

Ilustrasi, Peserta CPNS dan PPPK di Jatim. Dok. Humas Pemprov Jatim.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap aduan tersebut. Hasilnya, enam aduan terbukti maladministrasi. Beberapa laporan terkait keberatan peserta atas tidak konsistenan informasi persyaratan yang diumumkan di lapangan.

Pada pengumuman awal panitia mencantumkan perguruan tinggi terakreditasi A sebagai syarat, tapi ketika proses seleksi panitia memakai program studi terakreditasi A sebagai standar. Hal itu terjadi di dalam proses administrasi pendaftaran CASN yang diselenggarakan oleh BKD Gresik.

"Tapi setelah kami sampaikan, Tim BKD Gresik responsif dan diloloskan peserta yang mengadu," ujarnya, Selasa (5/10/2021).

2. Ada aduan tentang simpang siur informasi dan inkonsistensi pengumuman

Editorial Team

Tonton lebih seru di