Tulungagung, IDN Times - Satreskrim Polres Tulungagung menggelar rekontruksi kasus pembunuhan terhadap perempuan berinsial AK (24), warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol. Tersangka dalam kasus ini adalah Mustaqim (26) yang tak lain merupakan mantan kekasih korban. Dalam rekontruksi ini tersangka memeragakan 69 adegan.
Tidak semua adegan diperagakan langsung oleh tersangka dan menggunakan pemeran pengganti. Hal ini dikarenakan kondisi tersangka tidak memungkinkan untuk memeragakan adegan tersebut. Tersangka sendiri mengikuti rekontruksi dari atas kursi roda, lantaran mendapatkan tembakan dari polisi.