Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan satu tersangka baru, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, Ertika Dinawati (ED) dalam perkara dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli) pada proses perizinan di Dinas ESDM Jatim.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja mengatakan, penetapan ED dilakukan setelah penyidik menemukan fakta baru yang menunjukkan keterlibatannya dalam praktik pungli terhadap pemohon izin. "Berdasarkan perkembangan hasil penyidikan, ditemukan adanya peran tersangka ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur dalam perkara ini," ujar Gede saat konferensi pers di Surabaya, Selasa (28/7/2026).
Menurut penyidik, ED diduga menjalankan aksinya atas perintah dan atau sepengetahuan mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono (AM). ED disebut memerintahkan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan (H) untuk meminta uang di luar ketentuan kepada para pemohon izin. "Dari hasil penyidikan, pungutan liar dilakukan terhadap 217 pemohon izin dengan total mencapai Rp1.336.683.000," bebernya.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan ED diduga melakukan pungutan secara mandiri kepada empat pemohon izin tanpa sepengetahuan atasannya. Nilai pungutan tersebut mencapai Rp145 juta.
"Selain melalui mekanisme yang melibatkan tersangka lain, ED juga memungut sendiri uang sebesar Rp145 juta kepada empat pemohon izin," ungkap Gede.
Dalam menjalankan praktik tersebut, ED diduga memerintahkan tersangka H membuat pembukuan penerimaan dan pengeluaran uang pungli. Seluruh transaksi disebut harus mendapat persetujuan ED sebelum dilaporkan kepada AM selaku Kepala Dinas ESDM saat itu.
Penyidik juga menduga ED turut menikmati hasil pungli dengan nominal yang disebut cukup signifikan.
Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain dalam KUHP yang berlaku.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ED langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejati Jatim selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Kejati Jatim juga mengungkap perkembangan penyitaan aset. Penyidik mengidentifikasi total uang pungli dalam perkara ini mencapai Rp8.440.383.000. Pada penyitaan terbaru, Kejati mengamankan uang tunai sebesar Rp1.953.775.900, satu kalung emas seberat 19,650 gram, serta dua keping logam mulia dengan total berat 50 gram.
Sebelumnya, penyidik telah menyita uang Rp3.695.455.140,49 dan satu unit mobil Toyota Fortuner beserta STNK dan BPKB. "Dengan penyitaan hari ini, total uang yang telah berhasil disita mencapai Rp5.540.550.040,49, ditambah satu unit Toyota Fortuner, kalung emas, dua logam mulia, dan barang bukti lainnya untuk kepentingan pembuktian di persidangan," pungkas Gede.
