Mengejutkan! Ternyata Pemilik Angkringan Sendiri Pelaku Penusukan di Ngawi

- Alibi pemilik angkringan terbongkar
- Pemilik angkringan memberikan keterangan palsu kepada polisi.
- Penyisiran di TKP dan pemeriksaan saksi membantah alibi tersebut.
- Sering diejek korban, pelaku gelap mata.
- Motif pelaku adalah emosi spontan dan menusukkan pisau ke dada kiri korban sebanyak dua kali.
Ngawi, IDN Times – Polisi telah memecahkan misteri kasus penusukan yang menewaskan Andik Kristanto (39), pedagang angkringan asal Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Pelaku yang semula disebut orang tak dikenal (OTK), ternyata justru pemilik angkringan sendiri, Andika Rangga Utama (31).
Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Ngawi pada Jumat (29/8/2025) dini hari pukul 00.30 WIB setelah terbukti memberikan keterangan palsu kepada polisi.
1. Alibi pemilik angkringan terbongkar

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadhi, menjelaskan bahwa awalnya pemilik angkringan sempat memberikan keterangan yang menyesatkan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan olah TKP, alibi tersebut terbantahkan.
"Awalnya pemilik angkringan menyampaikan keterangan kepada kami, tapi setelah kami lakukan penyisiran di TKP dan memeriksa saksi, semuanya tidak sesuai. Akhirnya, pada pukul 00.30 WIB, yang bersangkutan mengaku telah melakukan penusukan terhadap korban,” ungkap AKP Aris Gunadhi kepada wartawan.
2. Sering diejek korban, pelaku gelap mata

Dalam pengakuannya, pelaku mengaku gelap mata akibat sering diejek oleh korban. Emosi sesaat membuatnya mengambil pisau yang ada di warung dan menusukkan ke dada kiri korban sebanyak dua kali.
"Motif pelaku adalah emosi spontan. Pelaku sering diejek oleh korban, hingga akhirnya melakukan penusukan menggunakan pisau. Korban tersungkur dan meninggal di tempat,” jelas Aris.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain pisau yang digunakan untuk menusuk, pakaian korban, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
“Pelaku tunggal. Tidak ada cekcok sebelumnya, hanya karena sering diejek sehingga timbul emosi sesaat,” tambah Aris.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
3. Kasus yang sempat bikin geger warga

Sebelumnya, warga Desa Ngale geger setelah Andik Kristanto ditemukan bersimbah darah di depan Pasar Ngale pada Kamis (28/8/2025) dini hari. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Kasus ini sempat menimbulkan ketakutan karena pelaku dikira OTK. Namun, dengan terungkapnya fakta bahwa pelaku adalah pemilik angkringan, masyarakat kini bisa sedikit lega meski tetap berduka atas tragedi ini.