Malang, IDN Times - Proses hukum kasus terbakarnya Gunung Bromo akibat flare foto prewedding kembali berlanjut. Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) dituntut tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo pada Senin (15/1/2024) sore.
Andrie menghadapi 4 jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Keempatnya adalah Militandityo Alfath Arviansyah, Erwin Rionaldy Koloway, Irene Ulfa, dan Eko Febrianto. Sidang ini juga dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada.