Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Sebelumnya, 12 rumah sakit di Jatim terancam tidak bisa menyediakan layanan BPJS Kesehatan. Hal tersebut dikarenakan akreditasi rumah sakit belum diperbarui. "Jadi sesuai peraturan Menteri Kesehatan No 71 tahun 2013 Jo 99 yang sudah diubah dengan Permenkes 5 tahun 2018, bahwa Faskes yang bekerjasama melayani BPJS tahun 2019 harus sudah terakreditasi," kata Deputi BPJS Wilayah Jatim, Handaryo kepada IDN Times, Jumat (4/12).
Untuk diketahui, 12 rumah sakit tersebut yaitu RS Petrokimia Gresik, RS Siloam Jember, RS Bhakti Persada Magetan, RS Anna Medika Bangkalan, RS Husada Utama Surabaya, RSUD Lawang, RSIA Puri Malang, RSUS Kanjuruhan, RSJ Lawang Radjiman, RSUD Grati Pasuruan, RS Citra Medika Sidoarjo, dan RS Umar Bawean.