Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Khofifah mengunjungi Pasar Tambakrejo Surabaya pada Jumat (24/12/2021). Dok. Humas Pemprov Jatim.

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi (pemprov) untuk cuti dan perjalanan keluar kota. Tapi, dia memberikan pengecualian kepada ASN yang keluar kota apabila dalam kondisi darurat saja.

1. Larangan cuti diterbitkan dalam SE Gubernur Jatim

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Larangan cuti ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/7840/204.3/2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Larangan Bepergian dan Mengajukan Cuti pada Hari Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim pada Masa Pandemi Corona Virus Disease.

Larangan tersebut, tak lain demi mencegah penyebaran COVID-19 varian omicron yang telah masuk ke Indonesia. "Kita masih harus sangat mewaspadai penyebaran COVID-19 varian omicron. Omicron ini sendiri telah menjadi kewaspadaan di semua negara," ujarnya saat apel di halaman Kantor Gubernur Jatim, Senin (27/12/2021).

2. ASN tak boleh keluar kota kecuali kondisi darurat

Editorial Team

Tonton lebih seru di