Tawuran Bawa Molotov, Empat Remaja di Surabaya Jadi Tersangka

- Empat remaja di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka tawuran dengan membawa bom molotov di daerah Kalilom Lor.
- Tersangka terdiri dari dua dewasa yang membawa molotov dan dua anak berhadapan dengan hukum yang diduga membawa sajam saat kejadian.
- Keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan Pasal 187 ayat 1 KUHP serta Pasal 187 bis ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ter KUHP.
Surabaya, IDN Times - Empat orang remaja ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat tawuran di daerah Kalilom Lor, Surabaya. Mereka tawuran dengan membawa bom molotov.
Keempat remaja itu adalah MFM (19) warga Jalan Sukodono, Surabaya, MIA (18) warga Jalan Indrapura Jaya, Surabaya, MRW (14) warga Tuban, dan AS (16) warga Pabean Cantikan, Surabaya. Tawuran melibatkan dua kelompok.
"Dua tersangka dewasa terbukti membawa molotov saat tawuran. Sementara dua ABH (anak berhadapan dengan hukum) diduga membawa sajam saat itu. Mereka dari kelompok geng All Star," kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, Selasa (16/9/2025).
Suroto menjelaskan, tawuran di terjadi pada Senin (8/9/2025) malam lalu. Kejadian tersebut terekam oleh ponsel warga. Dalam rekaman itu, dua kelompok remaja saling serang menggunakan sajam dan melemparkan bom molotov.
Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung menyelidiki rekeman video. Setelah diselidiki, petugas menangkap mereka.
"Tersangka MRW diamankan di rumahnya dengan barang bukti celurit. Begitu juga dengan tersangka AS. Keduanya saat kejadian terekam membawa sajam," tuturnya.
Setelah menangkap dua tersangka ini, polisi mengembangkan lagi dan menangkap tersangka dewasa lainnya yakni MFM dan MIA. Keduanya ditetapkan tersangka karena melemparkan molotov di lokasi Jalan Kalilom Lor III, Surabaya.
"Dua tersangka ini melempar molotov di lokasi. Kami amankan pecahan botol molotov di lokasi. Saat ini masih kami kembangkan lagi," katanya.
Keempat tersangka ini disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Undang- undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan Pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 bis ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ter KUHP.