Gaji PPPK-PW Surabaya Cair Awal Februari, Pemkot: Sesuai Aturan Pusat

- Gaji PPPK-PW Surabaya cair awal Februari 2026, sesuai aturan pusat dan alokasi anggaran.
- Ada perbedaan mekanisme penggajian antara PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, termasuk sumber pendanaan upah.
- Proses pencairan gaji dilakukan setelah masa kerja satu bulan penuh berakhir, di awal Februari 2026.
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan cair pada awal Februari 2026. Hal ini menjawab soal ramainya keluhan pegawai terkait sistem penggajian.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilawati, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 14.561 pegawai yang telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) terhitung sejak 2 Januari 2025.
"Awalnya kami mengusulkan 14.697 orang, namun dalam perjalanannya SK yang keluar sebanyak 14.561. Ada selisih karena beberapa permohonan tidak memenuhi persyaratan serta adanya peserta yang meninggal dunia," ujar Ira dalam Konferensi Pers yang digelar pada Rabu, (21/1/2026).
Terkait mekanisme pengupahan, Ira menegaskan bahwa Pemkot Surabaya wajib patuh pada aturan pemerintah pusat, yakni Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/227 tertanggal 16 Januari 2025.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan perbedaan mekanisme penggajian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kategori PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu. Meski keduanya berstatus ASN, terdapat perbedaan mendasar pada sistem waktu pembayaran gaji dan sumber alokasi anggaran.
PPPK Penuh Waktu mendapatkan gaji di awal bulan yang disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui alokasi pos belanja pegawai. Sementara, PPPK Paruh Waktu menggunakan sistem pembayaran serupa dengan status tenaga kontrak sebelumnya.
Upah atau gaji dibayarkan setelah masa kerja berjalan, tidak masuk dalam belanja pegawai, melainkan bersumber dari pos belanja barang dan jasa. "Berdasarkan Diktum 20 pada Permenpan, sumber pendanaan upah dapat berasal selain dari belanja pegawai. Di Surabaya, posisinya ada di belanja barang dan jasa," imbuhnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Wiwiek Widayati, menjelaskan bahwa penggunaan kode rekening Belanja Barang dan Jasa membawa konsekuensi pada siklus pembayaran.
"Karena ini masuk kategori belanja jasa, maka prinsipnya adalah berkontribusi kinerja dulu baru upah diberikan. Jika Surat Perjanjian Kontrak (SPK) dimulai 2 Januari, maka masa kerja satu bulan penuh baru selesai pada 31 Januari," jelas Wiwiek.
Wiwiek memastikan bahwa proses pencairan akan dilakukan segera setelah bulan Januari berakhir atau di awal bulan Februari 2026.
"Di awal Februari, Perangkat Daerah (PD) akan mengajukan permohonan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah itu, upah langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Jadi, bukan tidak konsisten, tapi kita menyesuaikan dengan aturan terbaru dari Kemenpan-RB dan Kemendagri yang baru terbit Januari ini," tegasnya.
Wiwiek menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya menyatakan telah melakukan konsultasi intensif dengan Kemendagri untuk memastikan kesesuaian administrasi. Perubahan mekanisme ini juga menjadi bagian dari evaluasi agar pengelolaan keuangan daerah tetap akuntabel dan sesuai nomenklatur nasional.
"Sepanjang aturan pedoman dari pusat mengarahkan demikian, kami di daerah wajib mengikuti. Kami harap para pegawai memahami bahwa proses ini adalah bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku secara nasional," pungkasnya.

















