Ramai Gaji PPPK Paruh Waktu Surabaya Januari 2026 Belum Dibayar

- PPPK Paruh Waktu Surabaya belum menerima gaji bulan Januari 2026 sesuai perjanjian kerja.
- Addendum surat perjanjian menunjukkan pembayaran gaji pada awal bulan, namun hingga 21 Januari 2026 gaji belum cair.
- Addendum kedua menyatakan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu untuk bulan Januari 2026 akan dibayar awal Februari 2026.
Surabaya, IDN Times - Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemerintah Kota Surabaya belum menerima gaji bulan Januari 2026. Seharusnya, berdasarkan perjanjian kerja, gaji mereka dibayar saat awal bulan.
Salah satu PPPK paruh waktu, yang enggan disebut namanya mengatakan, berdasarkan addendum surat perjanjian kerja, gaji mereka pada Januari 2026 dibayarkan setiap awal bulan. Addendum PPPK Paruh Waktu itu diterima pada 31 Desember 2025. Pada pasal 7 ayat 3 berbunyi "Pembayaran gaji pihak Kedua dilaksanakan setiap awal bulan, dan pemotongan gaji sebagaimana dinyatakan pada Pasal 6 ayat (1) perjanjian ini dilakukan pada bulan berikutnya."
"Rujukan (penggajian) temen-temen di sini (Adendum 1). Karna ini addendum surat tanggal 31 Desember 2025," ungkap dia, Rabu (21/1/2026).
Namun, hingga tanggal 21 Januari 2026, gaji mereka tak kunjung turun. Pegawai PPPK Paruh Waktu ini merasa tidak mendapat kejelasan kapan gajinya akan dibayar.
"Terus tanggal 1 januari - 21 januari gak cair-cair. Artinya sudah 20 hari gak ada kejelasan gajian," ungkapnya.
Tapi ternyata, ia menerima addendum kedua pada 21 Januari 2026. Isi addendum kedua ini tak berbeda dengan addendum sebelumnya. Isinya, menyatakan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu dibayarkan awal bulan di bulan berikutnya. Artinya, gaji PPPK Paruh Waktu untuk bulan Januari 2026, dibayar awal Februari 2026.
"Kalau skema addendum 1 gaji Januari dibayar di Januari, begitu terus sampai Desember. Karena addendum dua balik ke skema lama. Gaji Januari dibayar di bulan Februari terus sampai gaji November di bayar di Desember. Dan gaji Deesember biasanya dibayarkan di Desember pekan ke 4 sebelum nataru," tutur dia.

















