Jejak Fee Proyek Maidi, KPK Sita Uang dan Dokumen dari Kadis PUPR

Kota Madiun, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan praktik fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, penyidik KPK menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Madiun, Thariq Megah, Kamis (22/1/2026).
Penggeledahan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Tanjung Manis, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Proses penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berlangsung hampir lima jam.
1. Sita uang pecahan Rp100 ribu dan dokumen diduga sertifikat tanah

Dari lokasi tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Berdasarkan informasi di lapangan, barang bukti yang dibawa antara lain beberapa bendel uang pecahan Rp100 ribu serta dokumen penting yang diduga berupa sertifikat tanah.
Barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam koper sebelum dibawa oleh tim penyidik saat meninggalkan lokasi. Selain menyita barang bukti, penyidik juga meminta keterangan dari penghuni rumah.
Rumah tersebut diketahui dihuni oleh Thariq Megah bersama istri dan anaknya, serta sejumlah asisten rumah tangga.
2. Ketua RT jadi saksi penggeledahan

Ketua RT 7 Kelurahan Manisrejo, Anang Kristianto, membenarkan adanya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim KPK. Ia mengaku diminta hadir sebagai saksi selama proses penggeledahan berlangsung.
“Saya dipanggil untuk menjadi saksi penggeledahan. Setahu saya ada beberapa uang yang dibendel menggunakan karet dan sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam koper untuk dibawa tim KPK,” ujar Anang.
3. Penyidikan kasus terus meluas

Penggeledahan rumah Kepala DPUTR ini menambah daftar lokasi yang disasar KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kota Madiun. Sehari sebelumnya, Rabu malam (21/1/2026), penyidik KPK juga menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi serta rumah pihak swasta Rochim Ruhdiyanto.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan dokumen, barang elektronik, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti dibawa menggunakan satu koper saat tim penyidik meninggalkan lokasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti hasil penggeledahan masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
“Hasil penggeledahan berupa dokumen, barang elektronik, uang tunai, serta barang lain yang relevan dengan perkara. Seluruhnya saat ini masih didalami oleh penyidik,” kata Budi Prasetyo melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/1/2026).
Menurut Budi, barang bukti tersebut akan dianalisis untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, yang mencakup pemerasan, gratifikasi, praktik fee proyek, hingga dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Kasus ini diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun serta pihak swasta, dan hingga kini masih terus dikembangkan oleh KPK.


















