Surabaya, IDN Times - Angka perceraian di Jawa Timur (Jatim) masih tergolong tinggi. Sepanjang 2025, Pengadilan Agama se-Jatim mencatat 93.733 perkara perceraian yang telah diputus. Dari jumlah tersebut, cerai gugat mendominasi dengan 70.018 perkara, sementara cerai talak tercatat 23.714 perkara.

Data Pengadilan Tinggi Agama Surabaya menunjukkan, tren perceraian di Jawa Timur memang mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir, namun jumlahnya masih berada di angka puluhan ribu kasus setiap tahun. Pada 2023, perkara perceraian yang diputus mencapai 84.358 kasus, meningkat menjadi 97.287 kasus pada 2024, sebelum akhirnya turun pada 2025.

Dominasi cerai gugat yang umumnya diajukan oleh pihak istri menjadi sorotan utama. Pada 2025, cerai gugat menyumbang lebih dari 74 persen dari total perkara perceraian, menandakan persoalan ketahanan keluarga masih menjadi tantangan serius di Jatim.

Kondisi tersebut menjadi salah satu latar belakang Pemprov Jatim menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dalam upaya mewujudkan kepastian hukum dan menjaga ketahanan keluarga masyarakat Jatim pada Kamis (22/1/2026).
“Nota kesepakatan ini menjadi kompas kerja untuk merumuskan plan of action bersama supaya landing-nya tepat demi terwujudnya ketahanan keluarga yang adil, berdaya, dan berkeadilan hukum,” ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Khofifah menegaskan, MoU tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat, khususnya dalam memastikan akses terhadap hukum yang adil dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan warga. “Tindak lanjut MoU ini akan dilakukan melalui langkah nyata, mulai dari fasilitasi layanan hukum bagi masyarakat miskin, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas,” jelasnya.

Sebagai bagian dari implementasi, Pemprov Jatim dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mengembangkan Sistem Informasi Terintegrasi dalam Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum Guna Menjaga Ketahanan Keluarga di Jawa Timur Menuju Gerbang Baru Nusantara, atau Satria Majapahit Juara.

“Ini adalah wajah pelayanan publik modern yang kita dorong, sejalan dengan visi Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara, tidak hanya kuat secara ekonomi tetapi juga unggul dalam tata kelola hukum dan keadilan,” kata Khofifah.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Zulkarnaen menyatakan, pemanfaatan teknologi melalui aplikasi Satria Majapahit Juara diharapkan mampu menyederhanakan birokrasi, menekan biaya layanan, serta mempercepat proses hukum tanpa mengurangi akurasi dan mutu layanan.

“Aplikasi ini diharapkan dapat memandu masyarakat mendapatkan layanan hukum sekaligus memanjakan pencari keadilan,” pungkasnya.