Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Periksa Saksi dan Bukti Dugaan Mafia Tanah Kantor Madas

IMG-20260115-WA0050.jpg
Penampakan Kantor Madas di Jalan Darmo Surabaya yang disegel. Dok. Istimewa.
Intinya sih...
  • Kasus dugaan mafia tanah, pemalsuan dokumen, dan penyerobotan lahan kantor ormas Madas di Surabaya masih didalami polisi.
  • Sembilan saksi telah diperiksa oleh penyidik Polrestabes Surabaya dari berbagai pihak terkait status dan penguasaan lahan di lokasi tersebut.
  • Penyegelan bangunan kantor ormas Madas dilakukan menyusul adanya laporan tindak pidana mafia tanah yang melibatkan ormas tersebut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Kepolisian masih mendalami kasus dugaan mafia tanah, pemalsuan dokumen, dan penyerobotan lahan yang menyeret bangunan kantor organisasi masyarakat (ormas) Madas di Jalan Darmo, Surabaya. Hingga kini, sembilan orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, sampai saat ini penyidik belum menetapkan tersangka karena proses masih berada pada tahap pengumpulan keterangan dan pendalaman alat bukti.

“Masih pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti dokumen,” ujar Edy, Kamis (22/1/2026).

Edy menjelaskan, sembilan saksi tersebut berasal dari berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan status dan penguasaan lahan di lokasi tersebut.

“Sebanyak 9 saksi sudah diperiksa, di antaranya pemberi kuasa menempati lahan, penerima kuasa, unsur Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, lurah, ketua RT, serta beberapa saksi lainnya,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi telah menyegel bangunan kantor Ormas Madas di Jalan Darmo Nomor 153, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, pada Kamis (15/1/2026). Penyegelan dilakukan menyusul adanya laporan dugaan tindak pidana mafia tanah yang melibatkan ormas tersebut.

“Benar, karena ada laporan polisi terkait dugaan mafia tanah, pemalsuan dokumen, dan dugaan penyerobotan lahan,” kata Edy, Jumat (16/1/2026).

Menurut Edy, tindakan penyitaan dilakukan setelah penyidik Polrestabes Surabaya mendalami tiga laporan polisi yang masuk. Dari hasil pendalaman awal, penyidik menemukan sejumlah fakta yang menguatkan dugaan adanya unsur pidana.

Kini, area halaman bangunan di Jalan Darmo 153 telah dipasangi garis polisi. Pada pagar bangunan juga terpasang plang pemberitahuan penyitaan disertai garis polisi berwarna kuning di bagian depan. Dalam plang tersebut tertulis Surat Penetapan Izin Sita Khusus Nomor: 190/PENPID/.B.S-SITA/2026/PN SBY, tertanggal 15 Januari 2026.

Share
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Tegas! Kepala Daerah Dilarang Jadi Petugas Haji

22 Jan 2026, 14:04 WIBNews