Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tanggapi Kontroversi Sound Horeg, Pemkab Trenggalek Keluarkan SE

Kegiatan sound horeg di Kabupaten Malang. (IDN Times/Istimewa)
Kegiatan sound horeg di Kabupaten Malang. (IDN Times/Istimewa)
Intinya sih...
  • SE Bupati Trenggalek mengatur penggunaan sound system untuk menghindari konflik sosial di masyarakat.
  • Aturan meliputi batas waktu dan volume suara, serta jumlah subwoofer yang boleh digunakan.
  • Perkumpulan Sound Jenengan Trenggalek menyambut positif aturan tersebut karena dapat menciptakan standarisasi kegiatan dengan sound sistem.

Trenggalek, IDN Times - Pemkab Trenggalek mengeluarkan kebijakan tentang sound horeg dengan Surat Edaran (SE) Bupati Trenggalek Nomor 797 Tahun 2025. Kebijakan tersebut mengatur tentang batas maksimal volume penggunaan sound di pemukiman dan fasiltas umum. Surat edaran ini dikeluarkan untuk menghindari konflik di masyarakat, terkait penggunaan sound system.

1. Semua kegiatan menggunakan sound system harus patuh SE

Ilustrasi soud horeg. IDN Times/ istimewa

Kepala Satpol PPK Trenggalek, Habib Solehudin mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk semua kegiatan masyarakat yang menggunakan sound sistem. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik sosial di masyarakat. SE Bupati Trenggalek secara langsung sebagai bentuk respon atas fenomena sound horeg, yang memicu ketidaknyamanan sebagian besar masyarakat. Munculnya aturan ini diharapkan dapat menciptakan ruang publik yang tertib.

"Kebijakan ini mengatur mulai volume suara, jumlah alat atau perangkat, waktu penggunaan hingga konten etis dalam kegiatan masyarakat, semua kegiatan yang menggunakan sound sistem wajib mengikuti pedoman dari SE Bupati Trenggalek. Termasuk dalam pelaksanaan perayaan hari besar nasional (PHBN)," ujarnya, Jumat (18/7/2025)

2. Batasi jumlah subwofer sound system

Kepala Satpol PPK Trenggalek, Habib Solehudin. IDN Times/ istimewa

Terdapat beberapa poin penting dalam SE Bupati Trenggalek tentang aturan sound system. Yakni, sound system hanya boleh digunakan maksimal pukul 22.00 WIB, volume suara maksimal 55 db di daerah pemukiman dan 60 db di kawasan fasiltas umum. Surat edaran juga membatasi jumlah dimensi perangkat sound sistem yakni 6 subwoofer untuk kegiatan di jalan umum dan maksimal 8 subwoofer untuk kegiatan di lapangan terbuka. "Apabila terjadi kerusakan fasilitas umum, maka pihak penyelenggara wajib bertanggung jawab," paparnya.

3. Perkumpulan sound sepakat dengan SE

Ilustrasi soud horeg. IDN Times/ istimewa

Sementara itu, Perkumpulan Sound Jenengan Trenggalek (PSJT), Krisna Cahya Utama menyambut positif atas SE Bupati Trenggalek tersebut. Menurutnya, aturan ini dapat menciptkan standarisasi kegiatan yang melibatkan sound sistem. Pihaknya, juga tidak mempermasalahkan tentang batasan volume. Dengan batasan 6 subwoofer pihaknya lebih mudah untuk melakukan sewa. "Pembatasan jumlah perangkat malah mempermudah kami untuk menentukan harga sewa yang adil," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us