Tak Terima Disalip, 2 Pria di Lamongan Tembak Orang Pakai Airsoft Gun

Lamongan , IDN Times - Dua orang pria di Lamongan diringkus polisi setelah menembak pengendara motor menggunakan airsoft gun. Diduga, pelaku berinsial A (24) dan AAN (17) itu menembak korban VVS (18) karena tak terima disalip.
Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra mengatakan, kejadian penembakan itu terjadi di Jalan Raya Sukorame - Kedungadem, tepatnya di Hutan Ngranggon Desa Sembung Kecamatan Sukorame pada Selasa (4/3/2025) malam lalu. Saat itu dua pelaku berboncengan menggunakan kendaraan roda dua, kemudian menembak korban hingga menyebabkan korban luka lecet pada lengan kiri.
"Penembakan dilakukan dua orang pemuda yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor jenis HONDA CBR warna hitam dengan kenalpot brong, yang mengakibatkan korban VVS mengalami luka lecet pada kulit lengan kiri," ujarnya, Selasa (11/3/2025).
Pelaku melakukan penembakan karena tak terima disalip oleh korban saat berkendara pulang. Terlebih, para pelaku sedang dalam kondisi mabuk.
“Pelaku tidak terima perbuatan korban yang menyalip pelaku pada saat perjalanan pulang, kemudian pelaku yang dalam kondisi mabuk seketika menghentikan korban dan melakukan penembakan sebanyak dua kali menggunakan airsoft gun.” tambahnya.
Usai aksi penembakan, VVS kemudian melapor ke Polres Lamongan. Setelah laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku A AAN di hari berikutnya, Rabu (5/3/2025). "Syukur Alhamdulillah selang beberapa jam kemudian kami berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya masing-masing," katanya.
Bobby menjelaskan, pelaku berinisial A (24) adalah warga Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro yang merupakan residivis perkara 170 KUHP di Bojonegoro selama tujuh bulan di Lapas Bojonegoro. Kemudian untuk pelaku yang kedua inisial AAN berdomisili di Desa Sembung Kecamatan Sukorame.
"A berperan sebagai penembak menggunakan senjata jenis airsoft gun sebanyak dua kali, yang mana senjata tersebut dibeli pada tahun 2024 di platform youtube dengan harga Rp3,5 juta, sedangkan tersangka AAN berperan sebagai pengendara sepeda motor membonceng tersangka A," katanya.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yakni sebuah pistol mainan warna hitam beserta peluru plastik, sebuah peluru gotri dan satu unit sepeda motor tanpa plat nomor. Para pelaku pun disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiaya. Pelaku terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.