Temuan Mayat Bayi di Trenggalek, Ibu Kandung Jadi Tersangka

- Polisi temukan tanda kekerasan di leher bayi
- Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengatakan pihaknya telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk proses autopsi. Hasilnya, bayi tersebut meninggal akibat kehabisan oksigen akibat kekerasan benda tumpul. Mereka telah memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya mereka mengamankan tersangka.
- Tega akhiri hidup bayi berdalih faktor ekonomi
- Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka nekat melakukan perbuatan tersebut karena masalah ekonomi. Tersangka melahirkan seorang diri tan
Trenggalek, IDN Times - Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan seorang ibu berinisal S (34) asal Desa Terbis, Kecamatan Panggul sebagai tersangka atas kasus temuan mayat bayi laki-laki. Tersangka tega mengakhiri anak kandungnya karena masalah ekonomi. Korban diketahui merupakan anak keempat tersangka. Selama ini tersangka menyembunyikan kehamilannya dari suami.
1. Polisi temukan tanda kekerasan di leher bayi

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengatakan pihaknya telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk proses autopsi. Hasilnya, bayi tersebut meninggal akibat kehabisan oksigen akibat kekerasan benda tumpul. Mereka telah memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya mereka mengamankan tersangka.
"Dari hasil autopsi ditemukan tanda kekerasan pada leher, dada dan kepala yang membuat korban meninggal dunia," ujarnya, Senin (8/12/2025).
2. Tega akhiri hidup bayi berdalih faktor ekonomi

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka nekat melakukan perbuatan tersebut karena masalah ekonomi. Tersangka melahirkan seorang diri tanpa bantuan orang lain di tengah kebun. Setelah itu tersangka menghabisi nyawa bayinya dan memasukkan ke dalam karung plastik warna putih.
" Tersangka mengaku melahirkan bayi seorang diri di kebun sekitar 12.00 WIB. Jarak dari rumahnya hanya sekitar 15 meter," tuturnya.
3. Tersangka sembunyikan kehamilan dari suaminya

Bayi yang dilahirkan tersangka merupakan anak ke empat. Tersangka sudah memiliki suami yang kini bekerja di warung kopi Surabaya. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Trenggalek setelah mendapatkan perawatan medis pascamelahirkan. Tersangka diancam dengan Pasal 76 huruf C dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun. "Bayi itu hasil hubungan sah antara tersangka dan suaminya. Tapi suami tidak mengetahui bahwa tersangka sedang mengandung, karena tersangka sengaja menyembunyikan," pungkasnya.
Sebelumnya warga Desa Terbis, Kecamatan Panggul digegerkan dengan temuan mayat bayi di dalam karung pada Jumat (5/12/2025). Setelah ditemukan warga kemudian berinisiatif menguburkan mayat bayi dengan panjang 51 sentimeter dan berat 3 Kg. Polisi kemudian melakukan ekshumasi untuk mengetahui pasti penyebab kematian bayi ini.


















