Napi Narkotika WNA Belanda Dipindah dari Lapas Surabaya ke Cipinang

- Narapidana narkotika WNA Belanda, Ali Tokman (65), dipindahkan dari Lapas Surabaya ke Cipinang, Jakarta.
- Pemindahan dilakukan untuk proses deportasi ke Belanda, dengan menjalani prosedur standar pemeriksaan kesehatan dan barang bawaan.
- Ali akan ditempatkan di Cipinang bersama WNA lain yang juga diproses pemulangan, setelah 11 tahun di Lapas Surabaya.
Surabaya, IDN Times - Narapidana kasus narkotika jaringan internasional, Ali Tokman (65), warga negara Belanda dipindahkan dari Lapas Kelas I Surabaya ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, pada Minggu (7/12/2025) sore. Pemindahan ini menjadi langkah penting menuju proses deportasinya ke negara asal.
Ali, yang pernah divonis hukuman mati sebelum akhirnya dikurangi menjadi penjara seumur hidup, dipindahkan atas instruksi langsung dari pimpinan. “Kami melaksanakan perintah untuk memindahkan salah satu warga binaan ke Lapas Kelas I Cipinang,” ujar Kalapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, Senin (8/12/2025).
Menurut Sohibur, seluruh prosedur standar dijalankan, mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga pengecekan barang bawaan oleh petugas Brimob. “Sesuai SOP, narapidana yang akan dipindah wajib menjalani pengecekan kesehatan dan pemeriksaan barang,” jelasnya.
Pemindahan ke Cipinang dilakukan karena kedekatannya dengan Kantor Imigrasi, otoritas keamanan, serta Kedutaan Besar Belanda. Di sana, Ali akan ditempatkan bersama WNA lain yang juga tengah diproses untuk pemulangan. “Selanjutnya, dari Kemenko akan diserahkan kepada Kedutaan Besar Belanda,” imbuh Sohibur.
Selama 11 tahun menjalani hukuman di Lapas Kelas I Surabaya, Ali dikenal berperilaku baik dan aktif dalam berbagai program pembinaan.
Ali Tokman ditangkap pada Desember 2014 setelah membawa 6,1 kilogram MDMA senilai Rp17,2 miliar yang disembunyikan dalam kemasan pasir kucing melalui Bandara Juanda. Ia mengaku hanya berperan sebagai kurir. Pada September 2015, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis mati sebelum akhirnya pada tingkat kasasi hukumannya diubah menjadi penjara seumur hidup.


















