Try Sutrisno Wafat: Khofifah Berduka, Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan duka cita atas wafatnya Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, mantan Wakil Presiden RI ke-6, di Surabaya pada Senin, 2 Maret 2026.
Khofifah mengenang Try Sutrisno sebagai prajurit sejati dan negarawan tegas yang berkomitmen menjaga stabilitas nasional serta persatuan bangsa selama masa pengabdiannya.
Sebagai penghormatan, Khofifah mengimbau masyarakat Jawa Timur mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang selama dua hari sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6. Ucapan belasungkawa itu disampaikan Khofifah di Surabaya, Senin (2/3/2026).
“Innaa lillahi wa innaa ilaihi raaji’uun. Bangsa Indonesia kehilangan salah satu putra terbaiknya. Beliau adalah prajurit sejati dan negarawan yang mendedikasikan seluruh hidupnya untuk menjaga kedaulatan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Khofifah.
Khofifah menilai almarhum merupakan sosok pemimpin yang memiliki rekam jejak panjang dalam pengabdian kepada negara. Saat menjabat sebagai Panglima ABRI dan kemudian Wakil Presiden RI periode 1993–1998, Try Sutrisno dikenal sebagai figur yang tegas, disiplin, serta memiliki komitmen kuat terhadap stabilitas nasional dan pembangunan bangsa.
Menurutnya, keteladanan dalam kepemimpinan dan konsistensi dalam menjaga persatuan menjadi warisan nilai yang penting bagi generasi penerus. “Kita mengenang beliau bukan hanya sebagai pemimpin, tetapi sebagai figur yang konsisten menjaga semangat nasionalisme dan persatuan,” imbuhnya.
Sebagai bentuk penghormatan atas jasa almarhum, Khofifah mengajak seluruh masyarakat Jatim untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang selama dua hari penuh. Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 12 ayat (2), yang mengatur pengibaran bendera setengah tiang selama dua hari untuk mantan Presiden dan Wakil Presiden yang wafat.
Khofifah juga memanjatkan doa agar almarhum husnul khatimah dan seluruh amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT. Ia turut mendoakan keluarga yang ditinggalkan agar diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi duka.
“Semoga Allah SWT menempatkan beliau di tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan kesabaran,” pungkasnya.


















