Surabaya, IDN Times - Majelis hakim telah mengetok palu persidangan, Rabu (26/6). Artis Vanessa Angel pun diputus bersalah dan divonis 5 bulan penjara atas kasus prostitusi online yang menjeratnya. Hakim telah berdiri meninggalkan mimbar, pipi Vanessa pun mulai basah oleh air mata.