Data sirekap TPS 35 Desa Bantur, Kabupaten Malang yang aneh dilihat pada 15 Februari 2024. (IDN Times/Istimewa)
Masyarakat dihebohkan dengan suara dari pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang mencapai 136.188 di TPS 35 Desa Bantur. Pasalnya berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2018, jumlah DPT dalam 1 TPS tidak boleh lebih dari 300 DPT.
Penelusuran IDN Times, di laman (https://pemilu2024.kpu.go.id/) angka itu sudah diperbarui menjadi 136 untuk suara Prabowo-Gibran, versinya tertera pada 16 Februari 2024 pukul 14:30:33.
Kejadian ini dibenarkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Marhaendra Pramudya Mahardika membenarkan kejadian ini. Ia memastikan jika kejadian ini hanyalah kesalahan input belaka. Ia mengklarifikasi jika jumlah suara untuk Prabowo-Gibran adalah 136.
"Bisa jadi salah input atau salah konversi bisa jadi. Kalau seandainya ada kecurangan, itu adalah kecurangan yang bodoh, artinya itu tidak mungkin," terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (16/2/2024).