Sound Horeg Boleh dan Halal Kalau Taat Aturan, MUI Komentari SE Bersama

- Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur menerbitkan Surat Edaran (SE) bersama perihal aturan pengeras suara.
- Pemerintah tidak melarang Sound Horeg, hanya membatasi volume dan dimensinya sesuai dengan Fatwa MUI Jatim.
- Surat Edaran tersebut merupakan antisipasi terkait maraknya sound horeg atau sound karnaval Indonesia ketika Agustus-an ini.
Surabaya, IDN Times - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur (Jatim) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bersama perihal aturan pengeras suara. Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim—yang sebelumnya menerbitkan fatwa haram bagi Sound Horeg—SE tersebut tepat.
Dalam SE tersebut, pemerintah tidak melarang Sound Horeg. Pemerintah hanya membatasi volume dan dimensinya saja. Hal ini sedikit berbeda dengan Fatwa MUI Jatim, yang mana sempat menegaskan Sound Horeg haram, jika melanggar norma agama, ketertiban umum hingga asusila.
"Memang di dalam konsideran Fatwa MUI Jatim itu ketika kita membaca secara utuh mulai dari nomor 1 sampai poin nomor 6 maupun poin rekomendasi, itu sound horeg dengan kapasitas bunyi yang wajar serta tidak mengganggu ketertiban umum, serta tidak membahayakan dan juga memperhatikan norma agama, asuslia, maupun regulasi yang ada itu kan diperbolehkan," ujar Sekretaris MUI Jatim, KH Hasan Ubaidillah, Senin (11/8/2025).
Gus Ubaid, Kiai Hasan Ubaidillah, menyebut Surat Edaran yang ditetapkan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin sudah sesuai dengan Fatwa MUI Jatim.
"Jadi memang dalam konteks ini pengaturan itu adalah pengaturan untuk membatasi tingkat desibelnya, tingkat kekerasan bunyinya, dan juga dampak-dampak negatif yang ditimbulkan dari kekerasan bunyi tersebut," katanya.
"Seperti tadi itu adanya gangguan telinga permanen, memicu penyakit kardiovaskular, dan tentu yang mengiringinya, jadi joget-joget yang mempertontonkan aurot serta minum-minuman keras itu kan sudah terakumulasi dalam surat edaran tersebut," tambahnya.
Terlebih, lanjut Gus Ubaid, dalam perumusan SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 ini, MUI Jatim turut dilibatkan. Selain itu turut ada ahli kesehatan dan aparat penegak hukum dalam proses pembuatan surat edaran.
"Memang surat edaran bersama yang dibuat oleh Gubernur, Kapolda, dan Pangdam merupakan antisipasi terkait dengan maraknya sound horeg atau sound karnaval Indonesia ketika Agustus-an ini," katanya.
"Maka untuk mengatur agar tingkat kebisingan dan dimensinya sekaligus untuk menghindari unsur-unsur mengganggu dan membahayakan itu memang dibuat surat edaran bersama. MUI Jatim memang sejak awal senantiasa dilibatkan untuk membahas surat edaran tersebut, mulai di Grahadi, maupun rapat-rapat di Bakesbangpol Jatim beserta pihak kepolisian atau dalam hal ini Polda Jatim dan Pangdam V Brawijaya," tambahnya.
Gus Ubaid berharap SE tersebut bisa diterapkan sebaik mungkin dan para pelaku usaha sound system bisa mematuhi aturan-aturannya. "Saya berharap bisa diterapkan dengan baik dan semua pihak bisa mematuhi aturan-aturan dalam SE tersebut," pungkasnya.