SE Sound Horeg Resmi Keluar, Mengatur Batasan Volume Hingga Tempat

- Surat Edaran (SE) bersama mengatur penggunaan pengeras suara di Jawa Timur
- Aturan SE meliputi batasan volume sound, kendaraan pengangkut sound, waktu, tempat, dan kegiatan yang diperbolehkan
- Penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial dan merusak lingkungan
Surabaya, IDN Times – Surat Edaran (SE) bersama yang mengatur penggunaan pengeras suara atau sound horeg telah terbit dan berlaku di Jawa Timur. SE tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin.
SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jawa Timur diterbitkan untuk menjadi pedoman bersama dengan tujuan agar penggunaan sound system di masyarakat tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, SE sound horeg ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PermenLH) atau Permenaker. Dengan harapan dapat tercipta suasana yang tertib dan kondusif di Jawa Timur khususnya dalam penggunaan pengeras suara di masyarakat.
“Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban dan ketertiban di masyarakat. Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur. Namun semua disesuaikan aturannya,” ujar Khofifah, Sabtu (9/8/2025).
“Aturannya kita buat dalam SE Bersama untuk mengatur penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketertiban, ketentraman umum dan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum,” imbuhnya.
SE Bersama, memuat aturan terkait batasan tingkat kebisingan penggunaan pengeras suara di lingkungan masyarakat, dimensi kendaraan yang mengangkut sound system, lalu batasan waktu, tempat dan rute yang dilewati dan yang terakhir terkait penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat.
Pertama, aturan mengenai volume sound. Dalam aturan tersebut, batasan volume sound statis dan sound bergerak berbeda.
“Untuk yang statis misalnya pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka dan tertutup dibatasi maksimal intensitas suara yang dihasilkan adalah 120 dBA,” tegas Gubernur Khofifah.
Sedangkan untuk penggunaan sound system karnaval, unjuk rasa, penyampaikan pendapat di muka umum secara non statis atau berpindah tempat maka dibatasi maksimal adalah 85 dBA.
Kemudian aturan mengenai kendaraan pengangkut sound. Kendaraan yang mengangkut sound system pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya di ruang terbuka baik statis maupun bergerak harus sesuai dengan Uji Kelayakan Kendaraan (Kir).
Terrkait aturan batasan waktu, penggunaan sound system non statis mereka wajib mematikan pengeras suara saat melintasi tempat ibadah, rumah sakit, lingkungan pendidikan dan ketika ada ambulan yang mengangkut orang sakit
SE Bersama ini tegas melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum. Termasuk melarang adanya minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi dan membawa senjata tajam dan barang terlarang lainnya dalam kegiatan yang menggunakan sound system.
“Dan yang terpenting penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial dan tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum,” tegas Khofifah.
Untuk itu, setiap kegiatan penggunaan sound system harus mengurus perizinan. Setiap penyelenggara kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum yang termasuk penggunaan sound system wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian. Perizinan yang dimaksud termasuk membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila ada korban jiwa, materiil, kerusakan fasum dan property masyarakat. Pernyataan ini wajib dibuat dan ditandatangani di atas materai.
Dan jika ada praktik penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, pornoaksi, anarkisme, tawuran maupun aksi yang memicu konflik sosial, maka kegiatan akan dihentikan dan atau dilakukan tindakan lain oleh kepolisian dan penyelenggara wajib bertanggung jawab sesuai aturan perundangan yang berlaku.
“Dalam aturan SE Bersama ini semua sangat detail dan rigid. Kami berharap acuan ini menjadi perhatian bersama. Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap dibolehkan dengan penegakan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama,” tegas Khofifah.