Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sopir Minibus di Sampang Lecehkan Siswa SMA saat Berangkat Sekolah
Minibus yang diduga tempat pelecehan siswa SMA Sampang. (Dok. Polres Sampang)
  • Seorang sopir minibus di Sampang berinisial R (44) diduga melecehkan siswi SMA saat perjalanan menuju sekolah dan sempat menolak menurunkan korban di depan rumahnya.
  • Korban yang ketakutan merekam aksi pelaku menggunakan ponsel dan mengirimkannya ke saudaranya hingga polisi lalu lintas berhasil menghentikan kendaraan serta mengamankan pelaku.
  • Pelaku dijerat Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual subsider Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Sampang, IDN Times - Sopir minibus di Sampang melecehkan siswa SMA saat berangkat sekolah. Bahkan, korban hendak dibawa ke Surabaya.

Terduga pelaku adalah R (44) warga kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Sementara korban yakni SRM siswa SMA Sampang.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (20/7/2026). Saat itu, korban naik minibus langganannya menuju sekolah dan duduk di bagian depan samping sopir.

Ketika sampai sekolah, korban terlambat dan memutuskan untuk pulang. Ketika korban sampai di depan rumah, R sempat tak mau menurunkan korban.

"Namun ternyata ketika sampai di depan rumahnya dan korban meminta untuk diturunkan, pelaku tersebut tidak mau menurunkan korban," kata Eko, Rabu (22/7/2026).

Pelaku malah terus mengendarai mobilnya dan berencana meneruskan perjalanan ke Surabaya. Dalam perjalanan itu, pelaku melakukan aksinya melecehkan korban.

"Saat korban melawan dan meminta turun, pelaku malah mengancam tidak akan memulangkan korban. Korban pun menangis, tapi pelaku tidak peduli," terang dia.

Korban kemudian berinisiatif untuk merekam aksi pelaku menggunakan telepon genggamnya. Video itu lalu dikirim ke saudaranya.

"Kemudian pada saat Kecamatan Camplong datang petugas polisi lalu lintas yang memberhentikan busmini tersebut dan mengamankan pelaku," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Subsider Pasal 415 hurub b KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Curated For You

Editorial Team

Related Article