Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Soal Dipanggil KPK, Kepala BKD Jatim Jadi Saksi Ahli Kasus Ponorogo

Soal Dipanggil KPK, Kepala BKD Jatim Jadi Saksi Ahli Kasus Ponorogo
Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
Intinya Sih
  • KPK memanggil Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni alias Yuyun, sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan jual beli jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan tiga tersangka lainnya.
  • Yuyun telah dua kali diperiksa KPK untuk menjelaskan dasar hukum serta mekanisme pengangkatan Direktur RSUD sesuai PP Nomor 72 Tahun 2019 dan Perbup Ponorogo Nomor 11 Tahun 2023.
  • Ia menegaskan kehadirannya murni sebagai saksi ahli, bukan pihak terlibat, serta memastikan seluruh prosedur evaluasi dan pergantian pejabat memiliki dasar hukum yang jelas.
  • Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
    Is this "Intinya Sih" helpful?

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur (Jatim), Indah Wahyuni atau yang akrab disapa Yuyun, terkait kasus dugaan jual beli jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan tiga tersangka lainnya. Yuyun ditegaskan hadir dalam kapasitas sebagai saksi ahli.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dokter Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, serta Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.

Yuyun mengungkapkan, dirinya telah dua kali memenuhi panggilan penyidik KPK. Pemeriksaan pertama dilakukan di Gedung KPK Jakarta pada 12 Januari 2026. Sementara pemeriksaan kedua berlangsung di salah satu kantor di Madiun pada 20 Februari 2026.

"Ya, jadi saya dipanggil oleh KPK sebagai saksi ya, terkait kasusnya Bupati Ponorogo (Sugiri Sancoko). Dan saya sudah menghadiri kemarin di Madiun, yang ditanya kepada saya terkait dengan prosedur pengangkatan seorang Direktur Rumah Sakit,” ujar Yuyun, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut dirinya diminta memaparkan dasar hukum serta mekanisme pengangkatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Menurutnya, aturan itu telah tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.

"Bahwa Direktur Rumah Sakit, baik itu Rumah Sakit Umum Pusat maupun daerah, itu adalah seorang PNS. Dan kalau rumah sakit itu tipe B, dia minimal seorang JPT Pratama,” jelasnya.

Yuyun mengaku tidak mengetahui alasan spesifik namanya dikaitkan dengan isu jual beli jabatan. Namun ia memastikan, kapasitasnya murni sebagai saksi ahli yang memberikan keterangan normatif berdasarkan regulasi.

"Ya, saya tidak tahu juga kenapa kok muncul ada pemberitaan saya dipanggil KPK terkait jual-beli jabatan ya,” katanya.

Ia menambahkan, penjelasannya juga merujuk pada Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) RSUD Dr. Harjono, yang menegaskan bahwa jabatan Direktur RSUD harus dijabat oleh PNS.

"Yang sudah ditegaskan bahwa salah satunya untuk seorang Direktur adalah PNS. Nah kebetulan yang bersangkutan pada saat itu adalah pegawai BLUD,” ungkap Yuyun.

Dalam pemeriksaan, penyidik juga menanyakan kemungkinan pergantian direktur rumah sakit sebelum masa jabatan berakhir. Yuyun menjelaskan bahwa masa pengangkatan direktur adalah lima tahun, namun tetap dimungkinkan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau seandainya diganti ya pasti akan melihat apa masalahnya untuk penggantian tersebut. Karena di SK-nya itu sudah tertulis kalau dia melanggar, kalau melakukan pelanggaran kode etik, kalau target tidak tercapai dan juga kalau kinerjanya tidak sesuai yang diharapkan,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh mekanisme evaluasi dan pergantian telah memiliki dasar hukum yang jelas. Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pejabat yang bersangkutan.

"Kalau seandainya memang mau ada pergantian dan penyesuaian itu sudah ada dasar hukum. Walaupun sudah punya SK, kan bisa dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugasnya. Atasan, dalam hal ini Pak Bupati selaku PPK, bisa melakukan itu,” jelasnya.

Yuyun menyebut respons penyidik KPK terhadap keterangannya cukup positif karena ia menyampaikan penjelasan berbasis regulasi. “Terkait respon KPK terhadap saya hasil pemeriksaan kemarin, mereka cukup senang ya. Karena pada saat itu saya menjelaskan dengan adanya dasar hukum yang ada,” ungkapnya.

Ia kembali menegaskan bahwa kehadirannya bukan sebagai pihak yang terlibat dalam praktik jual beli jabatan. Penegasan ini juga sebagai bentuk bantahan atas tuduhan yang beredar di media sosial.

"Jadi kapasitas saya dipanggil oleh KPK adalah sebagai saksi ahli. Bukan saya yang dituduh menjadi pelaku jual-beli jabatan,” pungkas Yuyun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More