Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Siswi SMP di Malang jadi Korban Begal Payudara

Video CCTV kasus begal payudara siswi SMP di Malang. (IDN Times/istimewa)

Malang, IDN Times - Media sosial kembali dihebohkan dengan kemunculan begal payudara yang merajalela di Kota Malang. Mirisnya, pelaku menyasar siswi SMP yang tengah berjalan kaki di jalan perkampungan yang padat penduduk.

1. Begal payudara di Kota Malang menghantui siswi SMP di Malang

Video CCTV kasus begal payudara siswi SMP di Malang. (IDN Times/istimewa)

Dari rekaman CCTV yang beredar, terlihat 2 orang pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor matic warna hitam. Kedua pelaku terlihat mengenakan baju warna hitam melintas di perkampungan Jalan Arif Margono, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Di saat yang sama, NPA (12) bersama satu kawannnya berjalan kaki pulang dari sekolah. Saat pelaku mendekati korban menaiki motor, tiba-tiba orang yang dibonceng di belakang meraba-raba dada NPA. Setelah korban berteriak, kedua pelaku langsung tancap gas meninggalkan NPA.

2. Polisi membenarkan kejadian begal payudara ada siswi SMP

Konferensi pers kasus begal payudara siswi SMP di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan jika kejadian ini terjadi pada Sabtu (21/9/2024) pukul 14.00 WIB. Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke orang tuanya, dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Klojen.

"Setelah kita mendapatkan dapat laporan, kita lakukan pencarian tersangka dari CCTV warga. Kemudian kami berhasil mengidentifikasi salah satu tersangka," bebernya.

3. Pelaku ternyata adalah pria dewasa 38 tahun

Konferensi pers kasus begal payudara siswi SMP di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Setelah dilakukan identifikasi, ternyata pelaku adalah LBS (34) warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia berhasil diamankan pada Rabu (25/9/2024) di rumahnya, tersangka juga mengakui perbuatannya sehingga langsung dilakukan gelar perkara.

"Kita jerat tersangka dengan Pasal 53 juncto Pasal 6A Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka akan diancam hukuman penjara 4 tahun," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal Adhi Pratama
EditorRizal Adhi Pratama
Follow Us