Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sidang Sengketa Pilkada Magetan Berlanjut, KPU Bawaslu Siapkan Bukti

Sidang Sengketa Pilkada Magetan Berlanjut, KPU Bawaslu Siapkan Bukti
Anggota Hakim MK Saldi Isra. IDN Times/ YouTube MK.
Share Article

Magetan, IDN Times – Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian. Keputusan ini diumumkan oleh Hakim MK Saldi Isra dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube pada Selasa (4/2/2025).

Dengan keputusan tersebut, Magetan menjadi salah satu dari enam daerah yang sengketa hasil pemilihannya berlanjut ke tahap pembuktian, bersama dengan Tasikmalaya (Jawa Barat), Pesawaran (Lampung), Mimika (Papua Tengah), Banjarbaru (Kalimantan Selatan), dan Aceh Timur (Aceh).

Noviano Suyide ketua KPU Magetan. IDN Times/ Riyanto.
Noviano Suyide ketua KPU Magetan. IDN Times/ Riyanto.

Ketua KPU Kabupaten Magetan, Noviano Suyide, menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan saksi dan bukti tambahan guna menjawab dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon. "Kami siapkan saksi dan bukti tambahan untuk menjawab dalil dari pemohon," kata Noviano saat dikonfirmasi pada Kamis (6/2/2025).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan, M Kilat Adinugroho, menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh proses persidangan dan akan memberikan klarifikasi atas temuan yang dipersoalkan. "Iya, betul. Yang jelas kami siap mengikuti bagaimana nanti proses sidang selanjutnya," ujar Kilat. Mahkamah Konstitusi sendiri akan mulai menilai bukti-bukti yang diajukan dalam sidang yang akan digelar besok 7 Februari 2025.

Hasil penetapan perolehan suara tiga Paslon oleh KPU Magatan. IDN Times/ Istimewa.
Hasil penetapan perolehan suara tiga Paslon oleh KPU Magatan. IDN Times/ Istimewa.

Sengketa ini bermula dari gugatan yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 03, Sujatno - Ida Yuhana Ulfa, yang menilai adanya kejanggalan dalam hasil Pilkada. Mereka menggugat KPU dan Bawaslu Magetan sebagai pihak termohon serta Paslon nomor urut 01, Nanik Endang Rusminiarti - Suyatni, sebagai pihak terkait.

Hasil perhitungan suara menunjukkan Paslon 03 memperoleh 136.083 suara, hanya terpaut 1.264 suara dari Paslon 01 yang mendapatkan 137.347 suara. Sementara itu, Paslon 02, Hergunadi - Basuki Babussalam, meraih 131.264 suara. 

Dari total 415.874 pemilih, sebanyak 404.694 suara dinyatakan sah, sementara 11.180 suara dianggap tidak sah. Salah satu poin utama gugatan Paslon 03 adalah dugaan adanya pemilih yang tidak hadir di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) tetapi tetap tercatat menggunakan hak suaranya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Riyanto
EditorRiyanto

Latest News Jawa Timur

See More

Ekonom Sebut Harga BBM Tidak Segera Turun Meski Minyak Dunia Melandai

17 Jun 2026, 21:09 WIBNews