Sidang Sengketa Pilkada Magetan Berlanjut ke Pembuktian

Magetan, IDN Times – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Magetan berlanjut ke tahap pembuktian. Keputusan ini disampaikan oleh Hakim MK, Saldi Isra, dalam Putusan Dismissal yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube, Selasa (4/2/2025).
1. Magetan masuk daftar sengketa lanjut

Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 13.30 WIB, MK telah memutuskan 52 perkara tidak dapat diterima. Namun, enam perkara lainnya, termasuk sengketa Pilkada Magetan, dinyatakan lanjut ke tahap pembuktian.
Selain Magetan, lima daerah lain yang juga masuk dalam agenda pembuktian adalah Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Pesawaran (Lampung), Kabupaten Mimika (Papua Tengah), Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), dan Kabupaten Aceh Timur (Aceh). “Hanya enam perkara yang lanjut ke tahap pembuktian. Persidangan akan melibatkan pemeriksaan saksi atau ahli,” ujar Saldi Isra.
2. Saksi dan ahli harus segera disiapkan

Dalam sidang lanjutan, pihak terkait diwajibkan menyerahkan daftar identitas saksi serta pokok keterangannya paling lambat satu hari kerja sebelum persidangan dimulai. “Semua harus diselesaikan dalam satu kali persidangan. Tidak boleh ada tambahan bukti setelah sidang pembuktian selesai,” tegas Saldi.
Jadwal sidang pembuktian direncanakan berlangsung antara 7 hingga 17 Februari 2025. MK juga membatasi jumlah saksi atau ahli yang bisa dihadirkan, maksimal empat orang untuk setiap daerah.
3.Apakah Sarmi akan dihadirkan?

Publik Magetan kini menantikan siapa saja saksi yang akan diajukan dalam sidang nanti. Salah satu nama yang santer dibicarakan adalah Sarmi, figur yang disebut-sebut sebagai pemilih ganda dan meninggal dunia. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi apakah Sarmi akan dihadirkan sebagai saksi.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, beberapa kali menyebut nama Sarmi. Ia bahkan melontarkan candaan agar Sarmi dihadirkan ke persidangan jika perkara ini berlanjut ke tahap pembuktian. "Kalau perkara ini sampai pembuktian, Sarmi (orangnya) dibawa ya, jadi saksi. Harus dibuktikan ini," kata Suhartoyo yang langsung disambut tawa para hadirin, termasuk Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Nama Sarmi pertama kali disebut oleh Regginaldo Sultan, Kuasa Hukum Paslon 01 Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro, saat menjawab gugatan dari Paslon 03 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa. Regginaldo menjelaskan bahwa pemohon mempermasalahkan sembilan nama pemilih, salah satunya adalah Sarmi yang tercatat di TPS 01 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, Magetan.


















