Diduga Ubah Kajian Tunjangan, Eks Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka

- Kejari Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Sunarto sebagai tersangka, diduga memerintahkan perubahan kajian agar tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD meningkat.
- Kasus ini berkembang setelah mantan Kabag Keuangan Sekretariat DPRD FS menjadi tersangka; kajian revisi diduga menjadi dasar terbitnya Perbup Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023.
- Kejari menyita Rp748 juta sebagai barang bukti. Kerugian negara sementara diperkirakan Rp3,6 miliar, dengan dua tersangka dan penyidikan masih dikembangkan.
Ponorogo, IDN Times – Dugaan rekayasa kajian tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo berbuntut panjang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024, Sunarto (SN), sebagai tersangka karena diduga memerintahkan perubahan hasil kajian agar besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD naik.
Penetapan SN merupakan pengembangan penyidikan setelah mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, FS, lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan dalam penyusunan kajian yang menjadi dasar penerbitan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
1. Hasil kajian diduga direvisi demi menaikkan tunjangan

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, SN awalnya meminta FS mencari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menyusun kajian besaran tunjangan perumahan. Namun, setelah hasil kajian selesai, SN diduga meminta agar nominal tunjangan tidak diturunkan, bahkan dinaikkan.
FS kemudian diduga menghubungi pihak KJPP agar mengubah hasil kajian. Dokumen yang telah direvisi itulah yang akhirnya digunakan sebagai dasar penerbitan Peraturan Bupati.
"Tersangka SN memerintahkan FS agar hasil kajian diubah sehingga nilai tunjangan menjadi lebih besar," ujarnya, Kamis malam, (6/8/2026).
2. Kejari amankan uang Rp748 juta

Di tengah proses penyidikan, Kejari Ponorogo juga menyita uang tunai sebesar Rp748 juta yang dititipkan oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Ponorogo.
Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Ponorogo. Uang tersebut kini disimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Bank BNI sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
"Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp748 juta yang dititipkan beberapa anggota DPRD Kabupaten Ponorogo," kata Zulmar.
3. Kerugian negara sementara Rp3,6 miliar

Kejari memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo mencapai sekitar Rp3,6 miliar. Nilai itu masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring proses audit serta pendalaman perkara.
Selama penyidikan, tim jaksa telah memeriksa 35 anggota DPRD Ponorogo, 13 pegawai Sekretariat DPRD, dua pihak dari Kantor Jasa Penilai Publik, serta seorang saksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penyidik juga menggandeng ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.
Dengan penetapan Sunarto, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo periode 2023–2026 kini menjadi dua orang. Kejari memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.



















