Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sidang PHPU Pilgub Jatim: TPP Khofifah-Emil Tantang Penggugat

Ketua TPP Khofifah - Emil, Boedi Prijo saat konpers di Posko Data Center. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) hanya bisa menetapkan kemenangan 22 dari 39 Pilkada 2024. Karena 17 pilkada masih harus menunggu hasil Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), termasuk Pilgub Jatim.

Diketahui, hasil Pilgub Jatim 2024 disoal oleh Pasangan Calon (Paslon) Gubernur - Wakil Gubernur Jatim nomor urut 3, Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta. Akhirnya hasil rekapitulasi suara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Nah, hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Jatim menempatkan paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa - Emil Elestianto Dardak unggul atas dua paslon pesaingnya. Perolehan suara Khofifah - Emil mencapai 58 persen.

Karena ada gugatan, kemenangan pun tertunda. Kini, Tim Pemenangan Provinsi (TPP) Khofifah - Emil menyiapkan tim hukum untuk menghadapi persidangan. Hasil kajian sementara, gugatan paslon nomor urut 3 disebut tidak kuat.

"Intinya dalil gugatan tim paslon nomor urut 3 kabur atau obscure, mengada-ada, dan banyak bermain asumsi jauh dari fakta," ujar Koordinator Hukum TPP Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, Rabu (8/1/2025).

Menurut Edward apa yang disampaikan Tim Hukum Paslon 3 Risma-Gus Hans tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak menyertakan bukti konkret. "Isi substansi gugatan yang terdiri dari angka-angka yang diajukan tidak konsisten, dan cacat obscure libel atau gugatan tidak jelas," jelasnya.

Edward bahkan melihat dalam sidang perdana tadi, tim hukum Risma-Gus Hans hanya bermain opini, sehingga hakim MK banyak mencecar soal bukti serta hal konkret yang digugat.

"Gugatan mereka kabur. Hakim MK masih bingung saya lihat, karena hanya narasinya dari tim hukum Risma-Gus Hans heboh, tapi tidak didukung bukti bukan asumsi," tambahnya.

Dalam sidang tersebut tampak berulang kali hakim MK mencecar tim hukum Risma-Gus Hans, utamanya soal kecurangan apa yang digugat dalam Pilgub Jatim.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur kuasa hukum Cagub-Cawagub Jatim nomor urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans yakni Triwiyono Susilo, soal berapa jumlah TPS di Jatim.

"Berapa jumlah TPS di Jawa Timur untuk pilgub?" tanya Saldi.

Triwiyono tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut. Saldi menegur kuasa hukum Risma itu karena seharusnya hafal jumlah TPS. Kemudian Anggota Hakim Panel II MK, Arsul Sani juga mencecar Triwiyono soal esensi gugatan. Mulai dari jumlah TPS yang diajukan keberatan, hingga suara sebenarnya Risma-Gus Hans versi tim pemenangan.

"Kalau menurut hasil perhitungan suara termohon ini kan, perbedaan antara dua paslon yang dinyatakan sebagai pemenang Bu Khofifah dan Pak Emil dibanding dengan Bu Risma dan Gus Hans, ini kan 5.449.070," kata Arsul dikutip dalam youtube Mahkamah Konstitusi.

"Yang pertama hubungan anomali dengan perolehan suara itu apa? Yang kedua berapa sih harusnya, ini untuk melihat signifikansi, karena ini bedanya banyak, beda dengan Pilkada yang selisih seribu, dua ribu, ini bedanya 5,449 juta suara. Jadi anda harus yakinkan juga Mahkamah, tunjukan dalam pembuktian," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us