Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sidang Perdana di PN Surabaya, Dhani Pakai Kaus 'Tahanan Politik'

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Politisi partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2). Berdasarkan pantauan dari IDN Times, sekitar pukul 08.50 WIB, kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian Megantara masuk ke ruang jaksa.

1. Dhani sempat menunggu di ruang jaksa gunakan kaus 'Tahanan Politik'

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Tak hanya kuasa hukum, Dhani juga terlihat sudah berada di dalam ruang jaksa. Dia terlihat memakai kaus bewarna hitam bertuliskan 'Tahanan Politik' sedang duduk menunggu jadwal sidang. Tak berselang lama, sekitar pukul 08.55 WIB, dia masuk ke ruang saksi kemudian kembali lagi ke ruang jaksa. Dhani pun tak memberikan komentar apapun kepada awak media.

2. Dhani masuk ruang sidang dengan pengawalan ketat

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Pada pukul 09.20, Dhani memasuki Ruang Sidang Cakra dengan pengawalan ketat. Dia juga didampingi oleh kuasa hukumnya. Pria yang terkenal sebagai musisi ternama di Indonesia ini sesekali melemparkan senyum kepada awak media. Agenda sidang hari ini sendiri adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

3. Dhani batal diinapkan di rutan

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sebelumnya, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Teguh Pamuji mengatakan bahwa Dhani sebenarnya akan diinapkan ke rutan terlebih dahulu. Namun, informasi terbaru, dia langsung menuju ke PN Surabaya untuk disidang pada Kamis (7/2). Info terakhir batal hari ini, besok pagi langsung ke pengadilan katanya," ujar Teguh kepada IDN Times, Rabu (6/2).

Dhani dipindahkan dari Rutan Cipinang. Karena dia telah divonis pidana penjara 1,5 tahun dalam kasus ujaran kebencian.

4. Terancam hukuman 4 tahun penjara

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Untuk diketahui, Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim). Dia dianggap bersalah karena  melontarkan ucapan 'idiot' melalui video vlognya di Hotel Majapahit Surabaya saat peringatan #2019GantiPresiden. Video itu juga diunggah dan viral di media sosial.

Karena video tersebut, pentolan grup band Dewa 19 ini pun terjerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us