Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa Bechi saat menjalani sidang di PN Surabaya, Jumat (2/9/2022). (Dok. Istimewa)
Terdakwa Bechi saat menjalani sidang di PN Surabaya, Jumat (2/9/2022). (Dok. Istimewa)

Surabaya, IDN Times - Sidang lanjutan mendengar keterangan saksi terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi kembali digelar, Jumat (2/9/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali memutar rekaman audio yang kemarin telah diputar.

1. Keterangan saksi mendukung pembuktian

Bechi saat keluar dari Ruang sidang Cakra, senin (15/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

JPU, Tengku Firdaus mengatakan, dari tiga orang saksi yang dihadirkan, baru satu saksi yang memberi keterangan. Keterangan saksi tersebut mendukung pembuktian

"Keterangannya sangat mendukung pembuktian di persidangan terkait surat dakwaan," kata Tengku Firdaus.

2. Saksi benarkan rekaman audio yang diputar JPU

Bechi saat hendak masu ke dalam ruang sidang Cakra PN Surabaya, Senin (15/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Dalam pemeriksaan saksi tersebut, pihak JPU kembali memutar audio yang diputar kemarin. Sedangkan Kuasa Hukum terdakwa juga memutar video. Terkait audio dan video itu berisi apa, JPU tidak bisa menjelaskan dengan gamblang.

"Tadi kami putar rekaman audio yang sudah diputar kemarin, tadi juga ada video yang diputar dan dibenarkan saksi," ungkapnya.

3. Kuasa hukum Mas Bechi masih permasalahan status saksi

Terdakwa pencabulan dan pemerkosaan terhadap santri di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi saat masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/8/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bechi, I Gede Pasek Suardika mengatakan, alat bukti yang disampaikan oleh saksi masih seputar Organisasi Pemuda Shiddiqiyah (Orshid). Saksi yang dihadirkan tersebut bukan saksi yang mengetahui dan mengalami.

"Soal kesaksian, peristiwanya sama dengan yang lain, jadi kategorinya dia testimonium de auditu, dia tidak tau tidak melihat dan tidak mengalami, dia baru tau saat mendatangi saksi korban," terangnya.

Editorial Team