Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sidang 20 Menit, Hakim Tolak Nota Keberatan Ahmad Dhani

Sidang 20 Menit, Hakim Tolak Nota Keberatan Ahmad Dhani
IDN Times/Fitria Madia
Share Article

Surabaya, IDN Times - Sidang ke empat terdakawa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani berjalan singkat, Selasa (19/2). Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan sela Majelis Hakim atas keberatan yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani.

1. Dhani memakai kaus bergambar Gus Dur

IDN Times/Fitria Madia
IDN Times/Fitria Madia

Sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB. Sebelum persidangan dimulai, ruang Sidang Cakra terkunci sehingga awak media tidak diperbolehkan masuk. Terdakwa memasuki ruang persidangan 5 menit sebelum persidangan. Ia nampak mengenakan blangkon hitam dan kemeja putih dilapisi kaus putih berlambangkan foto Gus Dur.

"Saya gak boleh ngomong sama wartawan. Gak dibolehin polisi," ujar Dhani.

2. Persidangan berlangsung singkat

Ilustrasi hukum (Pixabay)
Ilustrasi hukum (Pixabay)

 

Persidangan berlangsung selama 20 menit. Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono memimpin persidangan putusan sela dan membacakan nota keberatan serta pendapat yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut umum.

"Menimbang bahwa keberatan adalah suatu usaha terdakwa atau kuasa hukumnya untuk menghindarkan diri dari dakwaan. Sehingga apabila keberatan dapat diterima maka pengadilan dapat dihentikan," ujar Anton.

3. Hakim menolak nota keberatan kuasa hukum

IDN Times/Fitria Madia
IDN Times/Fitria Madia

Anton menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis Hakim, nota keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum tak dapat dibuktikan. Anton menjelaskan bahwa pihaknya menemukan baik tanggal, locus delicti, penggunaan pasal, dan pelapor telah tercantum.

"Setelah majelis meneliti dengan seksama ternyata JPU telah membuat uraian secara cermat. Ternyata telah pula dipenuhi unsur-unsur formil dan materil.
Sehingga tidak terdapat kesalahan terhadap subjeknya," terangnya.

4. Persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi kamis depan

IDN Times/Fitria Madia
IDN Times/Fitria Madia

Majelis Hakim pun menetapkan bahwa nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani tak dapat diterima. Persidangan pun dilanjutkan pada Selasa (26/2) dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Menyatakan keberatan Dhani Ahmad tidak diterima. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tegasnya diikuti ketukan palu.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah

Latest News Jawa Timur

See More

Rupiah Melemah, BEM Nusantara Jatim Siapkan Aksi Reformasi Jilid II

09 Jun 2026, 17:52 WIBNews