Tuban, IDN Times- HS (51), terdakwa kasus dugaan kepemilikan sabu seberat 0,02 gram di vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tuban. Vonis itu dibacakan dalam sidang lanjutan, Senin (27/5).
HS divonis bebas lantaran tidak terbukti memiliki sabu, sebagaimana yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Tuban. Ia sebelumnya didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I secara melawan hukum. Bahkan, JPU juga sempat menuntutnya 6 tahun penjara.