Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Vonis Bebas Ronald Tannur Terus Menuai Protes ke PN Surabaya
Aksi tabur bunga di depan PN Surabaya atas vonis bebas Ronald Tannur, Senin (29/7/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Sejumlah masyarakat mengelar aksi tabur bunga di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/7/2024). Aksi tersebut sebagai bentuk protes pada vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan kepada kekasihnya hingga tewas. 

1. Masyarakat tabur bunga hingga siapkan uang koin untuk hakim

Aksi tabur bunga di depan PN Surabaya atas vonis bebas Ronald Tannur, Senin (29/7/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Pantauan IDN Times di lapangan, masyarakat tersebut terlihat membawa berbagai poster tuntutan kepada majelis hakim yang telah memvonis bebas Ronald Tannur. Mereka juga membawa bunga yang kemudian ditabur di depan PN Surabaya. 

Tak cuma itu, masyarakat terlihat membawa botol plastik berisi uang recehan. Botol tersebut bertulisan "Uang saku untuk HAKIM DHUAFA, ERINTUAH DAMANIK, CS,". Ini seolah menjadi sindikan kepada majelis hakim yang dianggap tidak adil dalam sidang tersebut. 

Terlihat juga berbagai karangan bunga sindiran untuk majelis hakim berjajar di depan PN Surabaya. Karangan bunga ini sudah ada sejak Jumat (26/7/2024) dan semakin bertambah banyak pada Jumat (28/7/2024).

2. Tuntutan massa aksi

Aksi tabur bunga di depan PN Surabaya atas vonis bebas Ronald Tannur, Senin (29/7/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Dalam aksi tersebut, ada sejumlah tuntutan yang dibawa yakni, menuntut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya melakukan evaluasi dan menindak tegas Hakim yang memutus perkara 454/Pid.B/2024/PN Sby, karena diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. 

Kemudian, menuntut kepada Kejaksaan Negeri Surabaya untuk melakukan upaya kasasi terhadap putusan 454/Pid.B/2024/PN Sby serta kepada Kejaksaan Negeri Surabaya khususnya Penuntut Umum yang menangani perkara serius dalam membuat, mempertajam, dan memperkuat pembuktian dalam memori kasasi agar keadilan kepada Dini Sera Afrianti dapat terpenuhi.

3. Massa sudah kerap menggelar aksi tak pernah ditemui

Aksi tabur bunga di depan PN Surabaya atas vonis bebas Ronald Tannur, Senin (29/7/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Biro Bantuan Hukum (BBH) Damar Tim Kuasa Hukum Dini Sera, Muhamad Sobur mengatakan, aksi tersebut dilakukan untuk menuntut keadilan bagi Dini Sera Afrianti. Hal ini karena Ronald Tannur sebagai anak Anggota DPR RI divonis bebas, padahal pasal yang didakwakan kepada Ronald berlapis.

"Jadi demo hari ini adalah kami ke sini atas kesadaran menuntut keadilan yang ada di Kota Surabaya telah mati. Karena apa, seorang anak DPR yang dituntut dan didakwakan tiga pasal berlapis itu dibebaskan oleh seorang hakim yg bernama Enturiah Damanik yang ada di PN Surabaya," ujar Subur.

Subur menyebut, pihaknya sudah kerap menggelar aksi mengenai perkara tersebut. Namun, tak pernah ditemui oleh Ketua Pengadilan. Sehingga, melalui aksi tersebut, ia ingin bertemu dengan Ketua Pengadilan Surabaya dan meminta pertanggungjawaban atas perkara yang membebaskan Ronald Tannur ini.

"Sampai final dan sampai putusan gejolak seperti ini kami ingin pertanggung jawaban dari ketua PN untuk mengkoreksi dan mengevaluasi terhadap hakim-hakim yang ada di PN Surabaya khusunya Enturiah Damanik dan teman yang mengadili perkara pembunuhan ini," ungkap dia. 

Pihaknya juga menduga, ketua majelis hakim, Erintuah Damanik bermain-main dalam kasus tersebut. Sehingg, dalam aksi ini, pihaknya menyiapkan koin untuk Erintuah Damanik sebagai bentuk sindiran.

"Kami melakukan penggalangan dana karena tidak punya uang dolar tidak punya riyal, kita punyanya uang koin siapa tahu bisa mengubah hati nurani seorang hakim yang memutus perkara ini," tuturnya.

Dugaan tersebut tak lepas dari Ronald Tannur yang menyandang status sebagai anak anggota DPR RI yang memiliki cukup uang. Padahal, korban terbukti mengalami penganiayaan hingga tewas.

"Hakim malah memutus bebas dengan alasan tidak ada yg melihat, pelaku menolong, berbagai macam fakta terbalik lah menurut saya. Itu sangat konyol, karena adanya rekonstruksi perkara berarti tidak mempertimbangkan," katanya. 

"Termasuk visum tidak dipertimbangkan, mati karena alkohol kata hakim, di visum jelas sebab kematian karena luka robek pada organ hati akibat kekerasan benda tumpul sehingga terjadi pendarahan hebat. Akan tetapi hakim menyatakan tidak ada saksi yang menyatakan sebab kematiannya, saksi bukan dokter, sejak kapan hakim mau menjadikan saksi dokter," pungkas dia.

Editorial Team

Related Article