Rusak Mobil, Jan Hwa Diana dan Suami Dituntut 8 Bulan Penjara

- Jan Hwa Diana dan suaminya dituntut 8 bulan penjara atas pengerusakan mobil.
- Diana bersama suaminya merusak mobil rekan kerja di Perumahan Pradah Permai.
- Keduanya sudah berdamai dengan korban, meminta maaf, dan menyesali perbuatannya.
Surabaya, IDN Times - Jan Hwa Diana, pemilik PT Sentoso Seal, yang pernah viral soal kasus penahanan ijazah, kini dituntut hukuman delapan bulan penjara atas perkara perusakan mobil. Diana tak sendiri, ia bersama dengan suaminya, Handy Soenaryo juga dituntut delapan bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzakki di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin (22/9/2025). Keduanya terbukti merusak mobil milik rekan kerjanya di Perumahan Pradah Permai, yang memenuhi Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perusakan secara bersama-sama.
Ahmad Muzzaki mengatakan, yang meringankan tuntutan Diana dan suami adalah karena keduanya belum pernah dipidana. Diana dan suami juga sudah berdamai dengan korban, yakni Hironius Tuqu atau Nimus. "Meringankan, belum pernah dipidana. Mereka (Jan Hwa Diana, Handy Soenario dengan Nimus) sudah ada perdamaian, nota perdamaian kami lampirkan, maka masing-masing delapan bulan," ujar Muzakki.
Sementara itu, kuasa hukum Jan Hwa Diana dan Handy Soenario, Andre Rian Hidayanto mengatakan, kliennya sudah minta maaf kepada korban. Mereka berdua juga telah menyesali perbuatannya. "Kami meminta keringanan karena beberapa hal, yang bersangkutan memiliki anak, yang bersangkutan bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan tulang punggung keluarga," ujar Andre di hadapan Hakim Ketua, Syarifudin.
Perkara perusakan ini berawal dari proyek kanopi Rp400 juta yang melibatkan Paul Stevanus, Yanto, dan korban, Hironimus Tuqu alias Nimus. Karena proyek dinilai rumit dan lambat, ketiganya mendapat tekanan. Puncaknya, saat Paul mengambil alat kerja, ia diteriaki maling dan dilaporkan ke polisi. Di saat yang sama, dua ban mobil pikap milik Nimus dicopot dan ban mobil Yanto digerinda.
Akibat kejadian ini, kerugian Nimus ditaksir mencapai Rp3juta. Sebab, mobilnya tak bisa disewakan selama 10 bulan.