Bejat! Montir Asal Madiun Perkosa Anak SD di Gresik

- Montir asal Madiun, DF (21), memperkosa anak SD di Gresik dengan modus bujuk rayu.
- Keluarga korban melapor ke Polres Gresik setelah korban diperkosa berulang kali oleh pelaku.
- Pelaku ditangkap polisi dan dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Gresik, IDN Times - Sungguh bejat kelakuan DF (21), seorang montir asal Kabupaten Madiun yang bekerja di kawasan Manganti, Gresik. Pemuda ini tega memperkosa seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dengan modus bujuk rayu.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Gresik. Dari hasil penyelidikan, DF terbukti berulang kali memperkosa korban yang maskh berusia 13 di kamar kosnya, pada Juli dan Agustus 2025.
Awalnya korban menolak, namun pelaku membujuk dengan janji akan bertanggung jawab penuh jika terjadi sesuatu. “Modusnya dengan tipu muslihat dan rayuan, pelaku menjanjikan tanggung jawab kepada korban bila sampai hamil. Dengan cara ini, korban yang masih di bawah umur akhirnya menuruti keinginan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Senin (22/9/2025).
Pelaku ditangkap polisi pada Senin (15/9/2025) dini hari dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah gelar perkara, DF resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Abid.
Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi, melakukan visum terhadap korban, serta menyita sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya, DF dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Abid juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak. “Kami imbau orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan. Jangan sampai anak-anak terjebak dalam lingkaran pergaulan yang salah hingga dimanfaatkan orang-orang tak bertanggung jawab,” pungkasnya.