Aniaya Wakapolsek, Pria di Tulungagung Ditangkap

- Korban melakukan pengamanan ujian kenaikan tingkat perguruan silat
- Korban dianiaya saat hendak melerai pertikaian antara anggota perguruan silat dan pengguna jalan
- Tersangka merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas setahun lalu
Tulungagung, IDN Times - Seorang pemuda di Tulungagung ditangkap Satreskrim Polres setempat karena menganiaya anggota polisi saat bertugas. Tersangka diketahui berinisial AF (20) warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Korban sendiri diketahui menjabat sebagai Wakapolsek Pakel. Saat kejadian, korban sedang bertugas mengawal konvoi sebuah perguruan silat. Namun nahas, saat hendak melerai pertikaian, korban justru dipukuli oleh tersangka.
1. Korban sedang melakukan pengamanan ujian kenaikan tingkat perguruan silat

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana menjelaskan peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat (5/9/2025) di Desa Gebang, Kecamatan Pakel. Saat itu korban tengah melakukan pengamanan kegiatan ujian kenaikan tingkat, yang dilakukan oleh salah satu perguruan silat. Anggota perguruan silat ini kemudian melakukan konvoi dan mendapat pengawalan oleh anggota polisi.
"Jadi anggota dibekali surat tugas untuk melakukan pengamanan kegiatan tersebut," ujarnya, Senin (22/9/2025).
2. Berusaha lerai pertikaian, korban justru dianiaya

Saat konvoi, para anggota perguruan silat ini bertikai dengan salah seorang pengguna jalan. Pertikaian ini dipicu oleh kesalahpahaman karena pengendara jalan tersebut melintas berlawanan arah. Korban yang berada di lokasi kejadian berusaha melerai pertikaian ini. Namun nahas korban justru dipukuli oleh tersangka bersama sejumlah kawannya.
"Ada sekitar 10 orang yang menganiaya korban, satu sudah tertangkap sisanya masih kita lakukan pencarian," tuturya.
3. Tersangka residivis dan baru bebas setahun lalu

Akibat penganiayaan ini korban mengalami luka pada bagian tubuh dan wajah. Tersangka sendiri diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas pada bulan Oktober tahun lalu. Karena perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 214 Jo 212 subsider pasal 170 KUHP, dengan ancaman penjara selama 7 tahun. "Tersangka merupakan residivis dan baru bebas sekitar setahun lalu, namun kini terlibat dalam aksi penganiayaan lagi," pungkasnya.