Duit Bansos PKH Diduga Disunat Rp25 Ribu, Dinsos Magetan Buka Suara

- Agen BNI 46 memastikan biaya resmi hanya Rp3 ribu sebagai biaya sistem, potongan tambahan dianggap pelanggaran dan bisa berujung pencopotan agen.
- Kepala Desa Tamanarum berharap BNI membantu permodalan agen agar pencairan bansos tidak terhambat, serta meminta tembusan ke perangkat desa saat pencairan.
- Dinsos Magetan menekankan agar kasus seperti di Tamanarum tidak terjadi di desa lain, serta mengingatkan semua pihak untuk mematuhi aturan resmi dalam penyaluran bansos PKH.
Magetan, IDN Times – Dugaan pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) Rp17 ribu hingga Rp25 ribu per penerima di Desa Tamanarum, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, memicu kegaduhan. Dinas Sosial (Dinsos) Magetan menggelar pertemuan bersama penerima manfaat, ketua kelompok penerima manfaat (KPM), agen BNI 46, serta pihak BNI di Balai Desa Tamanarum pada Senin siang (23/9/2025).
Usai pertemuan, Kepala Dinsos Magetan, Parminto Budi Utomo, menyampaikan klarifikasi bahwa potongan dana sebenarnya terdiri dari dua hal, yaitu biaya sistem dan kesepakatan internal kelompok.
"Potongan Rp3 ribu itu sistem dari agen. Ada juga Rp5 ribu untuk pencairan di bawah Rp1 juta, dan Rp10 ribu untuk pencairan di atas Rp1 juta. Sementara potongan Rp25 ribu yang sempat ramai itu hasil kesepakatan kelompok untuk kebutuhan pertemuan rutin P2K2, seperti konsumsi,” jelas Parminto.
Meski demikian, ia menegaskan agar iuran semacam itu tidak memberatkan penerima manfaat. “Kalau dianggap membebani, lebih baik iuran kelompok tidak ada. Bansos itu harus diterima penuh sesuai hak penerima,” tambahnya.
1. Agen BNI 46 dalam sorotan

Wakil Pimpinan BNI Madiun, Tajuddin Atho’illah, memastikan bahwa biaya resmi hanya Rp3 ribu sebagai biaya sistem. Potongan di luar itu dianggap pelanggaran.
"Kalau sampai ada potongan tambahan, apalagi Rp25 ribu, itu tidak diperbolehkan. Sanksi terberat bisa pencopotan agen 46,” tegasnya.
Ia juga meluruskan isu bahwa menjadi agen BNI 46 harus bermodal ratusan juta rupiah. Menurutnya, syarat utama hanya biaya penerbitan EDC sekitar Rp2,5 juta yang sifatnya uang jaminan.
2. Desa usul begini

Kepala Desa Tamanarum, Lanjar Karni, berharap permasalahan ini jadi bahan evaluasi. Ia meminta BNI membantu permodalan agen agar pencairan bansos tidak lagi terhambat.
"Kalau bisa, BNI yang menalangi dulu saat pencairan, supaya agen tidak terbebani modal. Selain itu, setiap pencairan perlu ada tembusan ke perangkat desa agar bila ada kendala bisa segera diketahui,” ungkap Lanjar.
3. Cegah kasus serupa

Dinsos Magetan menekankan agar kasus seperti di Tamanarum tidak terjadi di desa lain. Parminto juga mengingatkan semua pihak untuk mematuhi aturan resmi supaya penerima manfaat PKH menerima bantuan utuh tanpa potongan yang membebani.