Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Libatkan RT/RW, Kos-kosan di Surabaya Rutin Dirazia

dok. Razia Kos-kosan Surabaya (1).jpeg
Ilustrasi razia kos-kosan di Surabaya. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya)
Intinya sih...
  • Pemerintah Kota Surabaya akan rutin melakukan operasi yustisi rumah kos dan kontrakan dengan melibatkan RT/RW setempat.
  • Pengawasan rumah kos atau kontrakan tidak hanya dilakukan oleh Pemkot Surabaya, tetapi juga perlu dukungan warga melalui struktur RT dan RW.
  • Operasi kos-kosan merupakan bagian dari pendataan administrasi kependudukan yang sudah berjalan sejak 2023 untuk mengetahui jumlah warga luar kota yang tinggal di Surabaya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal rutin melakukan operasi yustisi rumah kos dan kontrakan di Surabaya dengan melibatkan RT/RW setempat. Hal ini setelah adanya peristiwa pembunuhan berujung mutilasi di sebuah kos kosan di Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa yustisi atau operasi kos-kosan, sudah lama dilakukan semua Perangkat Daerah (PD) terkait di lingkup Pemkot Surabaya. Mulai dari Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Sebelum saya masuk di Satpol PP, sudah dilakukan oleh kawan-kawan semua PD terkait, Satpol PP, Dispendukcapil, DPMPTSP, dan tentunya kelurahan dan kecamatan. Dan yang tidak ketinggalan adalah partisipasi dari RT/RW yang ada di Kota Surabaya,” jelas Zaini, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, pengawasan rumah kos atau kontrakan tidak bisa hanya dilakukan oleh Pemkot Surabaya, melainkan perlu dukungan warga baik melalui struktur RT dan RW. Terlebih di Kota Surabaya ada sekitar 9.149 RT dan 1.360 RW.

"Kita tahu bahwa ada 1.360 RW dan 9.000 lebih RT yang ada di Kota Surabaya dengan luas wilayah yang demikian besar. Tentunya seperti yang disampaikan Bapak Wali Kota Eri Cahyadi, bahwa akan mengaktifkan kembali, mengefektifkan kembali adanya Kampung Pancasila,” tutur Zaini.

Zaini juga menekankan bahwa pengawasan kos-kosan telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 1994 tentang Usaha Pemondokan di Surabaya. Termasuk pula diatur dalam Perwali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pemondokan.

"Kos-kosan ada beberapa kriteria yang harus menyampaikan izin dan harus melibatkan, melaporkan kepada RT dan RW. Ini sesuatu yang sangat penting,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa operasi kos-kosan merupakan bagian dari pendataan administrasi kependudukan (Adminduk) yang sudah berjalan sejak 2023.

"Sebenarnya ini sejak tahun 2023, kita menerapkan untuk melakukan pendataan administrasi kependudukan, termasuk penduduk luar kota Surabaya. Itu pun juga diatur di Permendagri 74 tahun 2022 tentang pendataan penduduk non-permanen,” jelas Eddy.

Ia mengungkapkan, pendataan ini penting agar pemerintah mengetahui jumlah warga luar kota yang tinggal di Surabaya serta lokasi tempat tinggal mereka, baik di kos-kosan, kontrakan, maupun rumah keluarga.

"Dalam rangka supaya kita ketika ada terjadi permasalahan sosial itu ngelacaknya gampang. Karena kami sering dijadikan jujukan aparat penegak hukum (APH) untuk melihat data penduduk baik itu Kota Surabaya maupun luar Kota Surabaya,” tambahnya.

Mantan Kasatpol PP Surabaya ini juga menegaskan bahwa dengan adanya pendataan non-permanen, maka pemkot akan lebih mudah memastikan keberadaan penduduk dari luar kota. "Sehingga ketika terjadi hal yang sifatnya darurat, kita mudah untuk menghubungi,” ungkapnya.

Selain itu, Eddy juga menekankan pentingnya keterlibatan warga dalam menjaga lingkungan. "Ketika kita tahu siapa orang yang tinggal di wilayah kita, akhirnya komunikasi, menjaga lingkungan, ketertiban dan sebagainya akan lebih mudah,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

21 Orang Ditetapkan Tersangka Pengerusakan Polsek Pakisaji

22 Sep 2025, 14:22 WIBNews