Kejari Periksa 50 Saksi di Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo

- Kejari Ponorogo memeriksa sekitar 50 saksi dari anggota DPRD, mantan pejabat, hingga pejabat aktif terkait dugaan korupsi Tunjangan Perumahan periode 2019–2024.
- Penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan tengah menghitung total anggaran Tunjangan Perumahan yang dicairkan selama enam tahun terakhir untuk menelusuri potensi penyimpangan.
- Hingga kini belum ada tersangka ditetapkan karena penyidik masih melengkapi alat bukti melalui pemeriksaan lanjutan, analisis dokumen, dan penghitungan nilai anggaran.
Ponorogo, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Perumahan (TP) anggota DPRD Ponorogo periode 2019–2024. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 50 orang saksi yang berasal dari anggota DPRD, mantan pejabat, hingga pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus mengungkap mekanisme penganggaran dan pencairan tunjangan perumahan yang diterima para anggota dewan selama enam tahun terakhir.
1. Puluhan saksi dimintai keterangan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, mengatakan penyidikan masih ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Hingga saat ini, proses pemeriksaan saksi masih berlangsung.
"Sejauh ini sudah sekitar 50 saksi yang kami periksa. Mereka berasal dari anggota DPRD, mantan pejabat maupun pejabat yang masih aktif," ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Menurut Ugra, para saksi dimintai keterangan mengenai proses penyusunan anggaran, pencairan, hingga pemberian Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo selama periode 2019–2024. Keterangan tersebut akan dicocokkan dengan dokumen yang telah dikumpulkan penyidik.
2. Penyidik sita dokumen dan hitung total anggaran

Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penganggaran dan pencairan Tunjangan Perumahan.
Dokumen tersebut menjadi salah satu alat bukti penting untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan penyimpangan dalam pemberian tunjangan kepada anggota legislatif.
Ugra mengungkapkan penyidik juga masih mengompilasi besaran anggaran Tunjangan Perumahan yang dicairkan selama 2019–2024. Proses itu membutuhkan waktu karena nilai anggaran setiap tahunnya berbeda.
"Untuk nilai anggaran Tunjangan Perumahan masih kami kompilasi. Ada beberapa anggaran yang digunakan untuk pembayaran tunjangan tersebut pada tahun 2019 sampai 2024, sehingga masih kami hitung," katanya.
3. Belum ada tersangka

Meski puluhan saksi telah diperiksa, Kejari Ponorogo belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih fokus melengkapi alat bukti melalui pemeriksaan saksi, analisis dokumen, serta penghitungan nilai anggaran yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti. Jika nanti masih diperlukan pemeriksaan tambahan, akan kami sampaikan perkembangannya," tutur Ugra.
Kejari memastikan penyidikan masih terus berkembang. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik menilai seluruh alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.



















