Jaringan Narkoba dari Penjara Terbongkar, 3 Pengunjung Ditangkap

- Petugas Lapas Porong dan Rutan Medaeng menggagalkan dua upaya penyelundupan sabu di hari yang sama, melibatkan tiga pengunjung perempuan dan beberapa narapidana sebagai dalang.
- Dua pelaku di Lapas Porong menyembunyikan sabu 12,67 gram dalam lipatan uang, sementara satu pelaku di Rutan Medaeng menaruh sabu dalam kemasan susu sebelum tertangkap petugas.
- Seluruh pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, sementara Kanwil Kemenkumham Jatim menegaskan sikap tanpa toleransi terhadap peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Surabaya, IDN Times - Upaya menyelundupkan narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jawa Timur (Jatim) kembali terbongkar. Dalam sehari, petugas Lapas Kelas I Surabaya (Porong) dan Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng) menggagalkan dua aksi penyelundupan sabu dengan modus berbeda. Tiga pengunjung perempuan tangkap, sementara tiga narapidana diduga menjadi dalang penyelundupan dari balik jeruji.
Kasus pertama terjadi di Lapas Kelas I Surabaya (Porong), Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 10.19 WIB. Dua pengunjung perempuan berinisial SK dan W ditangkap setelah petugas menemukan sabu seberat bruto 12,67 gram yang disembunyikan di dalam lipatan uang tunai senilai Rp190 ribu.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman mengatakan, aksi tersebut terungkap saat petugas melihat gelagat mencurigakan kedua perempuan ketika menjalani pemeriksaan sesuai standar operasional.
"Petugas kami menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diindikasikan narkotika yang akan dimasukkan ke dalam lapas oleh dua pengunjung perempuan," ujarnya, Kamis (3/7/2026).
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap sabu tersebut diduga akan diserahkan kepada dua narapidana kasus narkotika berinisial VR dan EO. Salah satu pelaku bahkan diketahui merupakan istri siri dari EO.
Tak hanya itu, hasil pendalaman sementara mengungkap kedua perempuan tersebut mengaku sudah tiga kali berhasil menyelundupkan narkoba ke dalam lapas. Polisi juga menemukan dugaan keterlibatan tiga narapidana lain berinisial BR, DV, dan RB yang kini masih didalami.
"Pengakuannya memang sudah tiga kali melakukan penyelundupan dengan imbalan sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta setiap kali berhasil," kata Sohibur.
Sementara itu, pada hari yang sama, petugas Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng) juga menggagalkan penyelundupan sabu yang dibawa seorang pengunjung perempuan berinisial TS.
Kasus itu bermula saat TS menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dan menolak digeledah ketika memasuki area layanan kunjungan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, petugas menemukan paket diduga sabu yang disembunyikan di dalam kemasan susu.
Dari hasil pemeriksaan awal, TS mengaku diperintah seorang warga binaan berinisial AA untuk membawa narkotika tersebut ke dalam rutan.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, langsung memimpin koordinasi pengamanan usai pengungkapan tersebut. Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jatim, Kusnali mengapresiasi keberhasilan kedua UPT menggagalkan penyelundupan narkotika yang dilakukan hampir bersamaan.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh petugas yang telah menunjukkan profesionalisme, keberanian, serta ketelitian dalam menjalankan tugas. Keberhasilan ini membuktikan sistem pengamanan berjalan optimal," katanya.
Kusnali menegaskan tidak akan ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan, baik dari luar maupun dari dalam lapas.
"Jangan pernah mencoba-coba menyelundupkan narkoba ke dalam lapas maupun rutan di Jawa Timur. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tanpa kompromi. Kami nyatakan perang terhadap narkoba. Tidak ada ruang dan tidak ada belas kasihan bagi pelaku," tegasnya.
Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Polisi masih melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, pemeriksaan urine terhadap para pelaku, serta mengembangkan dugaan keterlibatan jaringan narapidana yang diduga masih mengendalikan peredaran narkoba dari balik penjara.



















