Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ringkus Jaringan Jual Beli Satwa Langka, Polda Jatim Selamatkan Komodo

IDN Times/Fitria Madia
IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Jaringan jual beli satwa langka dan liar ilegal berhasil terbongkar oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatiim) bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim. Jaringan ini menangkap satwa langka dan liar yang dilindungi dan diperjualbelikan secara ilegal hingga ke luar negeri.

 

1. Dapat laporan dari masyarakat

IDN Times/Fitria Madia
IDN Times/Fitria Madia

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan bahwa terbongkarnya jaringan ini berawal dari laporan masyarakat atas adanya dugaan jual beli hewan langka melalui media sosial Facebook dengan nama Thalita Juliar. Penyidik pun melalukan investigasi undercover terhadap jaringan tersebut.

"Dari hasil penindakan telah ditemukan binatang-binatang baik dalam keadaan hidup maupun mati yang diperjual belikan sampai ke luar negeri. Binatangnya sampai komodo yang dilindungi dan konservasinya dilakukan secara khusus," ujar Yusep di Mapolda Jatim, Rabu (27/3).

2. Satwa disimpan di Surabaya

Ilustrasi (IDN Times/Fitria Madia)
Ilustrasi (IDN Times/Fitria Madia)

Usai dilakukan penyelidikan, tim Polda Jatim melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Kota Surabaya yang dijadikan tempat penyimpanan satwa dilindungi tersebut. Dari penggerebekan di tempat pertama ini mereka berhasil meringkus 5 tersangka dan puluhan satwa dilindungi seperti komodo, kakaktua jambul kuning, dan binturong.

"Selain itu kami mengamankan paspor sebagai bukti bahwa jaringan ini terhubung dengan jaringan internasional. Di mana untuk komodo ini diduga hingga lebih dari 41 ekor yang telah ke luar (negeri)," imbuhnya.

3. Dikembangkan ke beberapa lokasi

IDN Times/Fitria Madia
IDN Times/Fitria Madia

Penyidikan pun dikembangkan hingga ke beberapa lokasi di Kabupaten Jember hingga ke Provinsi Jawa Tengah. Dari pengembangan kasus tersebut polisi kembali meringkus 3 tersangka dan mengamankan satwa dilindungi lainnya yaitu kucing kuwuk dan lutung budeng.

"Mereka melakukan pengelabuan seolah-olah hewan ini merupakan hasil budidaya. Untuk melakukan penangkapan maka dilihat dari barang bukti yang ada banyak binatang yang masih kecil. Namun tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan surat ijin penangkaran," lanjutnya.

4. Telah berjalan sejak 2016

Ilustrasi (IDN Times/Fitria Madia)
Ilustrasi (IDN Times/Fitria Madia)

 

Yusep menerangkan bahwa jaringan ini telah berjalan sejak tahun 2016. Bahkan salah satu tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama. Hingga saat ini polisi masih mengejar satu orang residivis pula yang dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Residivis ini sudah kita kembangkan dan tujuh kali terkait kasus ini. Ini dia bersama jaringan-jaringan barunya," jelas Yusep.

5. Terancam kurungan 5 tahun penjara

IDN Times/Fitria Madia
IDN Times/Fitria Madia

 

Akibat perlakuannya yang mengancam ekosistem satwa terlindungi di Indonesia, tersangka tersebut terancam Undang-Undang nomor 5 tahun 1980 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 ayat (2), Pasal 21 ayat (2) huruf a, b, dan d.

"Mereka terancam hukuman pidana 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta," tegas Yusep.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fitria Madia
EditorFitria Madia
Follow Us