Malang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah menyampaikan jika Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024 diperbolehkan berkampanye di kampus-kampus di Malang. Peraturan ini sudah tertuang pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Namun, KPU Kota Malang tetap menegaskan bahwa kampanye di kampus harus mendapatkan izin dari pihak rektorat. Selain itu, Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang membawa Alat Peraga Kampanye (APK) apapun.