Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi gedung Universitas Brawijaya. (Dok. Humas Universitas Brawijaya)

Malang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah menyampaikan jika Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024 diperbolehkan berkampanye di kampus-kampus di Malang. Peraturan ini sudah tertuang pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Namun, KPU Kota Malang tetap menegaskan bahwa kampanye di kampus harus mendapatkan izin dari pihak rektorat. Selain itu, Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang membawa Alat Peraga Kampanye (APK) apapun.

1. Rektor UB izinkan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang berkampanye di dalam kampus

Penampakan gedung Rektorat UB. (Himanika UB)

Rektor Universitas Brawijaya (UB), Prof Widodo mengatakan ia sudah mengetahui terkait PKPU yang baru terkait kampanye di dalam kampus. Ia mengatakan jika memperbolehkan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang untuk berkampanye di UB.

Tapi ia menginginkan agar kampanye di dalam kampus tidak melibatkan anak. Pelaksanaan kampanye dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu saja. Pelaksanaan kampanye dilaksanakan dengan pertemuan terbatas, tatap muka, dan daring. Terkait, Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang wajib menyampaikan permohonan izin kegiatan kampanye kepada penanggung jawab perguruan tinggi.

"Kami juga meminta pasangan calon bisa datang kami terbuka, dan harus ada surat dari KPU. Jadi kami lebih yakin kalau KPU memang sudah memberikan izin," terangnya saat dihubungi pada Sabtu (28/9/2024).

2. Rektor UB peringatkan tidak boleh ada APK di dalam kampus

Editorial Team

Tonton lebih seru di